Segera Disidangkan, KPK Limpahkan Berkas Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara ke Pengadilan

- 14 April 2021, 21:12 WIB
Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara akan segera disidangkan kasusnya setelah berkas dilimpahkan ke Pengadilan
Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara akan segera disidangkan kasusnya setelah berkas dilimpahkan ke Pengadilan /Antara/Dhemas Reviyanto

JURNAL GAYA – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara kasus suap Bansos COVID 19 yang menyeret mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara dan juga dua pejabat Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri menegaskan berkas kasus Bansos sudah rampung dan langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta Pusat. "Rabu (14/4) Jaksa KPK Ikhsan Fernandi Z melimpahkan berkas perkara para terdakwa, yaitu Juliari P Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono ke PN Tipikor Jakarta Pusat," beber Ali Fikri kepada wartawan, Rabu 14 April 2021.

Dengan dilimpahkannya berkas tersebut, perkara Mantan Menteri Sosial itu akan segera disidangkan.  Selanjutnya, kata Ali, penahanan terhadap para terdakwa kini sepenuhnya tanggung jawab PN Tipikor. "Penahanan para terdakwa tersebut sepenuhnya telah beralih dan menjadi kewenangan PN Tipikor," ujar Ali.

Baca Juga: Dibayar Rp150 Juta Diduga Dari Hasil korupsi Bansos, Cita Citata Diperiksa KPK

Pada sidang nanti, Ali mengatakan pihaknya masih menunggu siapa majelis hakim yang akan memimpin. Juga masih menunggu jadwal sidang dalam agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim JPU (jaksa penuntut umum).

"Selanjutnya, menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim JPU," tegasnya. ***

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x