Polisi Perika 4 Orang Saksi Terkait Pencurian Emas Barang Bukti KPK Seberat 1,9 Kilogram

- 11 April 2021, 21:40 WIB
Ilustrasi emas batangan yang dicuri oleh seorang pegawai KPK
Ilustrasi emas batangan yang dicuri oleh seorang pegawai KPK /Pixabay/PublicDomainPicture

JURNAL GAYA – Perkembangan kasus pencurian barang bukti emas seberat 1,9 kilogram milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih diselidiki. Bahkan kini, kasus yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan itu sudah memeriksa empat orang saksi.

Termasuk tersangka berinisial IGAS yang merupakan pagawai KPK. "Saat ini sudah empat saksi diperiksa (terkait kasus pencurian emas di KPK)," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Jimmy Christian Samma saat dikonfirmasi, Minggu 11 April 2021.

Disinggung saksi-saksinya siapa saja, Jimmy mengungkapkan pihaknya belum bisa menjelaskan secara gamblang karena berkaitan dengan penyelidikan. "Masih lidik," ucapnya.

emasBaca Juga: WOW Emas yang Digelapkan Pegawai KPK Senilai Rp1,6 Miliar

Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung memberhentikan secara tidak hormat salah seorang pegawainya berinisial IGAS. Ia diketahui mencuri barang bukti berupa emas batangan dengan berat 1,9 kilogram.

Emas curian tersebut pada dasarnya merupakan barang sitaan dari terpidana perkara kasus korupsi, mantan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo.

“Majelis telah memutuskan bahwa yang bersangkutan harus dijatuhi hukuman berat berupa memberhentikan secara tidak hormat,” ujar Ketua Majelis, Tumpak Hatorangan Panggabean melalui jumpa pers, Kamis 8 April 2021 lalu. ***

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x