JURNAL GAYA – Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan mengusut kasus pencurian barang bukti emas batangan seberat 1,9 Kilogram yang dilakukan oleh pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma membenarkan pihaknya tengah melakukan pengusutan dan penyelidikan terhadapp pelaku berinsial IGAS. "Masih lidik, sedang diselidiki," kata Jimmy Christian Samma dilansir ANTARA, Kamis 8 April 2021. Jimmy pun menjelaskan pihaknya belum menetapkan status kepada pelaku mengingat masih dalam tahap penyelidikan.
Baca Juga: MEMALUKAN Pegawai KPK Curi Emas 1.9 Kilogram Barang Bukti, Langsung Dipecat Tidak Hormat
Meski demikian, tidak menutup kemungkinan IGAS yang kini mantan pegawai KPK itu menjadi tersangka menyesuaikan dengan hasil penyelidikan
Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak H Panggabean mengatakan IGAS sudah dipecat secara tidak hormat setelah melakukan pencurian. "Kasus ini dibawa ke ranah pidana dan telah dilaporkan ke pihak Polres Jakarta Selatan," ucapnya.
KPK langsung memberhentikan secara tidak hormat terhadap pegawai yang berinisial IGAS ini.
Baca Juga: KPK Kembali Periksa Mantan Dirut Perumda, Apa Langsung Ditahan?
Emas batangan tersebut merupakan barang sitaan dari terpidana perkara kasus korupsi yang juga mantan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo.
“Majelis telah memutuskan bahwa yang bersangkutan harus dijatuhi hukuman berat berupa memberhentikan secara tidak hormat,”ungkap Ketua Majelis Tumpak Hatorangan Panggabean saat jumpa pers, Kamis 8 April 2021.