KPK Panggil Aggota DPRD Makasar Eric Horas Untuk Jadi Saksi Mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

- 6 April 2021, 14:17 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi,Ali Fikri
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi,Ali Fikri /Ninding Permana/ragamindonesia.com/Dok.Ali Fikri

JURNAL GAYA – Anggota DPRD Kota Makassar Eric Horas dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa 6 April 2021. Eric dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulawesi Selatan pada tahun anggaran 2020 – 2021.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NA (Nurdin Abdullah/Gubernur Sulsel nonaktif)," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 6 April 2021. Tak hanya Eric, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Nurdin, yakni seorang PNS bernama Idham Kadir, wiraswasta Fery Tandiady, dan Muhammad Irham Samad selaku mahasiswa.

Baca Juga: Keluarga Nurdin Abdullah Tunjuk Pengacara Arman Hanis Dampingi di KPK, Siap Terbuka Kepada Penyidik

Selain Nurdin, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin dan Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB).

Nurdin diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan perincian pada tanggal 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.

Tak hanya itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain, di antaranya di akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp200 juta, pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Syamsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Syamsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.

Baca Juga: Gubernur Sulsel yang Juga Politisi PDIP, Nurdin Abdullah  : Saya Mohon Maaf, Demi Allah Saya Tidak Tahu!!!

Dalam konstruksi perkara disebut disebutkan bahwa tersangka Agung mengerjakan proyek peningkatan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan di Kabupaten Sinjai/Bulukumba (DAK Penugasan) TA 2019 dengan nilai Rp28,9 miliar, dan pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan (DAK) TA 2020 dengan nilai Rp15,7 miliar.

Selanjutnya, pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan (APBD Provinsi) dengan nilai Rp19 miliar, pembangunan jalan, pedestrian, dan penerangan Jalan Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp20,8 miliar.

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x