KPK Tangkap Buronan Kasus Suap Tambang Batu Bara, Samin Tan

- 5 April 2021, 22:13 WIB
Gedung Merah Putih KPK.
Gedung Merah Putih KPK. /Dok. KPK

JURNAL GAYA – Buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  Samin Tan berhasil ditangkap penyidik KPK. Samin yang merupakan pemilik pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Mental (BLEM) itu menjadi DPO sejak 6 April 2020 silam.

Tersangka terlibat kasus dugaan suap Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) pada PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Baca Juga: Terbukti Suap Kasus Cessie Bank Bali, Hakim Tipikor Vonis Djoko Soegiarto Tjandra 4,5 Tahun Penjara

"Benar hari ini, tim penyidik dari KPK telah berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK yang berinisial SMT (Samin Tan) di Jakarta," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keteranganya kepada wartawan, Senin 5 April 2021.

Disinggung mengenai perkembangannya, Ali mengungkapkan hingga kini Samin masih menjalani pemeriksaan lanjutan pasca ditangkapnya. "Saat ini, yang bersangkutan sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK. Untuk perkembangannya, nanti akan kami informasikan lebih lanjut," ujarnya.

Baca Juga: Kejati Jabar Geledah Anak Perusahaan PT Pos Indonesia Dugaan Kasus Korupsi Sebesar Rp68,5 Miliar

Tak hanya itu, Samin Tan diduga juga melakukan tindak penyuapan terhadap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih senilai Rp5 miliar.

Atas tindakannya tersebut, Samin dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x