KPK Tahan Mantan Dirut PT Pelindo II, RJ Lino Dugaan Korupsi Pengadaan Tiga Unit Quay Container Crane (QCC)

- 27 Maret 2021, 06:01 WIB
Mantan Dirut PT Pelindo II (Persero), RJ Lino ditahan KPK.
Mantan Dirut PT Pelindo II (Persero), RJ Lino ditahan KPK. /Restu Fadilah/ARAHKATA

JURNAL GAYA – Setelah menetapkan tersangka sejak Desember 2020 terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II, Richard Joost Lino. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru melakukan penahanan terhadap RJ Lino pada Jum’at 26 Maret 2021.

Dirinya ditahan karena dugaan terlibat korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II. "Hari ini KPK menyampaikan informasi penahanan terhadap mantan Dirut Pelindo II RJL," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers yang digelar Jum’at 26 Maret 2021.

Baca Juga: Sekda Kabupaten Bandung Bara Diperiksa KPK Dalam Kasus Korupsi Pengadaan Barang Bencana COVID 19

RJ Lino akan menjalani masa tahanan pertama selama 20 hari ke depan, setelah lebih dari 5 tahun perkaranya menggantung tak ada progres yang signifikan. RJ Lino ditahan di Rumah Tahanan KPK.

Sebelum masuk sel tahanan, RJ Lino bakal menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari di Rutan Gedung lama KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Hal ini merupakan salah satu upaya untuk mencegah penyebaran COVID-19. "Sebelumnya akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 dalam rangka pencegahan penyebaran wabah COVID-19 di lingkungan Rutan KPK," terangnya.

Alexander mengungkapkan bahwa KPK sempat meminta Badan Pemeriksa Keuangan untuk menghitung kerugian negara dalam pengadaan tiga QCC di PT Pelindo.

Baca Juga: Usut kasus Korupsi Dana Bantuan COVID 19, KPK Geledah Kantor Bapenda dan BKD Kabupaten Bandung Barat

Namun, BPK tak bisa melakukan penghitungan karena tidak adanya dokumen pembanding dari perusahaan penjual crane yaitu, HuaDong Heavy Machinery Co Ltd (HDHM) dari China. “BPK tidak bisa melakukan penghitungan karena ketiadaan dokumen atau data pembanding,” bebernya.

Akhirnya mereka pun menggunakan tenaga ahli dari Institut Teknologi Bandung untuk melakukan penghitungan. Menurut ahli ITB bahwa harga pokok produksi tiga crane tersebut hanya 2,9 juta dolar AS untuk QCC Palembang, 3,3 juta dolar AS untuk QCC Panjang, dan 3,3 juta dolar AS untuk Pontianak.

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x