Terbukti Korupsi PNBP, Mantan Kepala UPT Embarkasi Lombok Divonis 1 Tahun Penjara

- 18 Maret 2021, 06:27 WIB
Ilustrasi Korupsi.
Ilustrasi Korupsi. /Freepik/@creativeart

JURNAL GAYA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Nusa Tenggara Barat menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Mantan Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Asrama Haji Embarkasi Lombok Abdurrazak Al Fakhir, Rabu 17 Maret 2021. Abdurrazak terbukti bersalah melakukan korupsi dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2019.

"Dalam pengelolaan dana PNBP tersebut, terdakwa membiarkan bahkan memerintahkan penggunaan uang untuk kepentingan diri sendiri dan orang lain," terang Ketua Majelis Hakim Agung Prasetyo dalam membacakan putusannya.  

Baca Juga: Edhy Prabowo Berikan Jam Mewah Kepada Iis Rosita Dewi Untuk Hari Ulang Tahunnya

Abdurrazak dijatuhi hukuman satu tahun dua bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan penjara. Karena perbuatan terdakwa, Majelis Hakim menyatakan ada kerugian negara yang muncul dari dana PNBP tahun 2019 dengan nilai mencapai Rp484,26 juta. Angka kerugian itu sesuai dengan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

Abdurrazak juga turut dibebankan mengganti kerugian negara sesuai dengan hasil pemeriksaan BPKP NTB sebesar Rp484,26 juta subsider enam bulan kurungan. Majelis hakim mengungkapkan Razak terbukti menggunakan PNBP dari sewa gedung itu untuk kepentingan pribadi dan kepentingan kantor. Padahal, aturannya uang PNBP harus disetor secepatnya kepada negara.

Baca Juga: Edhy Prabowo Manjakan Sekretaris Pribadinya, Ini Fasilitas yang Didapat Mereka Bikin Betah Bertugas

Razak sebagai kuasa pengguna anggaran dan Kepala UPT yang memiliki kewenangan mengelola anggaran. Juga kewenangan menunjuk Iffan sebagai bendahara. Iffan turut serta membantu Razak dalam korupsi uang PNBP itu. ***

 

Editor: Yugi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x