Edhy Prabowo Berikan Jam Mewah Kepada Iis Rosita Dewi Untuk Hari Ulang Tahunnya

- 17 Maret 2021, 22:45 WIB
Iis Rosita Dewi, istri mantan Menteri KKP Edhy Prabowo
Iis Rosita Dewi, istri mantan Menteri KKP Edhy Prabowo /Runi/Dpr.go.id/

JURNAL GAYA – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo memberikan hadiah sebuah jam tangan mewah bermerk Rolex kepada istrinya Iis Rosita Dewi. Pemberian itu untuk hadiah ulang tahun Iis, saat berkunjung ke Hawaii, Amerika Serikat sebelum ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu diungkapkan Iis yang juga anggota Komisi V DPR RI Fraksi Gerindra, saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengurusan izin ekspor benih bening (benur) lobster dengan terdakwa Suharjito, pada hari ini Rabu, 17 Maret 2021 di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca Juga: Edhy Prabowo Manjakan Sekretaris Pribadinya, Ini Fasilitas yang Didapat Mereka Bikin Betah Bertugas

"Ya, saya menerima (jam Rolex dari Edhy) ketika di Hawaii, ketika di dalam hotel," ungkap Iis dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor. Jaksa penuntut umum kemudian bertanya mengenai pembelian jam tangan mewah tersebut.

Namun setelah didesak oleh jaksa, Iis mengaku tidak mengetahuinya dimana suaminya itu membelikan jam tangan mewwah tersebut. "Saya tidak tahu persis pada dasarnya. Tapi pak Edhy ketika menyerahkan bilang bahwa: This is Anniversary Present," ungkapnya.

Baca Juga: KPK Konfrontir Keterangan Edhy Prabowo Mengenai Bank Garansi untuk Para Eksportir

Pada persidangan tersebut, tim JPU KPK menghadirkan delapan saksi. Diantaranya Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo serta istrinya yang merupakan anggota Komisi V DPR RI Fraksi Gerindra, Iis Rosita Dewi. Kemudian model cantik sekaligus Mantan Sekretaris Pribadi (Sespri) Edhy Prabowo, Anggia Putri Tesalonika; Kabag Humas Kementerian Kelautan dan Perikanan, Desri Yanti.

Baca Juga: KPK Sita Rumah Staf Khusus Edhy Prabowo, Diduga Dibeli Dari Hasil Korupsi

Kemudian, salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Andhika Anjaresta; Staf Andhika Anjaresta, Dwi Kusuma Wijaya; Direktur PT Grahafoods Indo Pasifik, Chandra Astan; serta Staf Menteri Kelautan dan Perikanan, Ahmad Syaihul Anam. Mereka bersaksi untuk terdakwa Suharjito. ***

Editor: Yugi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x