JURNAL GAYA - Adanya keterangan baru mengenai bank garansi bagi para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benih lobster (benur) dan kebijakannya dibuat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalaminya. KPK melakukan pemeriksaan dan mencecar Edhy Prabowo pada Selasa 16 Maret 2021.
"Tersangka EP dikonfirmasi terkait dengan perintah dan kebijakan untuk dibuatkan-nya bank garansi bagi para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benih bening lobster di KKP Tahun 2020," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 17 Maret 2021.
Baca Juga: KPK Sita Rumah Staf Khusus Edhy Prabowo, Diduga Dibeli Dari Hasil Korupsi
Selain Edhy, KPK juga memeriksa Staff istri Edhy Prabowo yakni Ainul Faqih.
"Tersangka AF masih terus didalami pengetahuannya terkait dengan aliran sejumlah dana ke berbagai pihak," jelasnya.
Sementara untuk pemeriksaan tersangka Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF) dan Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Andreau Misanta Pribadi (AMP), penyidik mengkonfrontir terkait dengan aliran sejumlah dana yang diterima Edhy.
KPK juga menginformasikan satu saksi yang tidak menghadiri panggilan penyidik pada Selasa 16 Maret 2021, yakni wiraswasta Ade Mulyana Saleh.
"Tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi kepada tim penyidik KPK karenanya kami mengimbau untuk kooperatif hadir sesuai dengan panggilan patut yang akan segera dikirimkan kepada yang bersangkutan," pinta Ali.
Baca Juga: Dirjen Perikanan Tangkap KKP Bongkar Sederet Kejanggalan Ekspor Benih Benur Diera Edhy Prabowo
Sebagai penerima, yaitu Edhy Prabowo (EP), Safri (SAF), Andreau Misanta Pribadi (AMP), Amiril Mukminin (AM) selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF).