Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Siap Lebih Dari Dihukum Mati

- 22 Februari 2021, 17:54 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

JURNAL GAYA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyatakan siap dengan segala konsekuensi hukum atas kasus dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster yang dilakukannya.

"Jangankan dihukum mati, lebih dari itu pun saya siap, yang penting demi masyarakat saya," kata  Edhy setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Dwiwarna KPK, Senin 22 Februari 2021.

"Saya tidak bicara lantang dengan menutupi kesalahan. Saya tidak berlari dari kesalahan yang ada. Silakan proses peradilan berjalan, makanya saya lakukan ini. Saya tidak akan lari dan saya tidak bicara bahwa yang saya lakukan pasti benar, enggak," ujarnya lagi.

Baca Juga: Sinopsis Sinetron Samudra Cinta SCTV Senin 22 Februari 2021 Samudra Cemburu Cinta Dekat dengan Adrian

KPK menetapkan Edhy sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Wacana hukuman mati terhadap Edhy belakangan ini salah satunya dilontarkan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Edward Omar Sharif Hiariej.

Menurutnya, Edhy dan eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara layak dituntut hukuman mati.

Baca Juga: WHO Ungkap Masa Berakhir Pandemi Covid-19

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x