Berkas Perkara Belum Rampung, KPK Perpanjang Penahanan Edhy Prabowo

- 23 Februari 2021, 05:33 WIB
Mantan Menteri KKP, Edhy Prabowo.
Mantan Menteri KKP, Edhy Prabowo. /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

JURNAL GAYA – Berkas perkara kasus suap perizinan ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) belum rampung. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan para tersangka termasuk mantan Menteri KKP Edhy Prabowo.

Baca Juga: Kejar TPPU, KPK Menyelidiki Pembelian Rumah Oleh Mantan Stafsus Edhy Prabowo

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri mengatakan berkas para tersangka belum rampung dan KPK melakukan perpanjangan penahanan para tersangka selama 30 hari ke depan.

"Tim penyidik KPK kembali melanjutkan penahanan tersangka EP (Edhy Prabowo), SAF (Safri), SWD (Siswadi), dan AF (Ainul Faqih) masing-masing selama 30 hari ke depan," terang Ali Fikri kepada wartawan, Senin 22 Februari 2021.

Baca Juga: Surat Edaran Kapolri: Usai Minta Maaf, Tersangka Bisa Dibebaskan

Ditambahkan Ali, perpanjangan penahanan ini berlaku terhitung mulai 23 Februari 2021 sampai 24 Maret 2021. Mereka ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. "Perpanjangan penahanan ini dilakukan untuk memaksimalkan pemberkasan perkara dari para tersangka tersebut," tambahnya.

Baca Juga: Penyidik Kepolisian Hingga Saat Ini Belum Bisa Berikan Kepastian Hukum Kasus Abu Janda

Sebagai informasi, dalam kasus dugaan suap ini KPK menjerat Edhy Prabowo dan enam tersangka lainnya. Mereka adalah Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo, Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP.

Kemudian Andreau Misanta Pribadi (AMP) selaku Stafsus Menteri KKP, Amiril Mukminin (AM) selaku sespri menteri, dan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP).

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x