JURNAL GAYA – Direktur Jenderal Perikanan Tangkap pada Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) periode 2018 hingga 2020, Zulficar Mochtar mengungkapkan banyaknya kejanggalan dalam ekspor benih benur Lobster selama Edhy Prabowo menjabat Menteri KKP.
Hal itu terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 3 Maret 2021.
Baca Juga: KPK Dalami Mantan Menteri KKP Modifikasi Mobil Pakai Uang Suap Benih Lobster
"Realita di lapangan perusahaan yang mengajukan untuk ekspor baru dibentuk 1, 2, atau 3 bulan lalu langsung ingin ekspor jadi mayoritas adalah perusahaan baru, bahkan ada yang tadinya kontraktor berubah jadi perusahaan lobster," ungkap Zulficar dikutip dari ANTARA, Rabu 3 Maret 2021.
Baca Juga: KPK Telusuri Dugaan Istri Edhy Prabowo Terlibat Uang Haram Baby Lobster
Zulficar yang menjadi saksi untuk terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito yang didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri atas 103.000 dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440,00 kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Baca Juga: KPK Periksa Bupati Kaur, Bengkulu Gusril Pausi Terseret Kasus Suap Izin Eksport Benih Lobster
Padahal, seharusnya dikatakan Zulficar sebelum ekspor itu ada budi daya.
“Jadi butuh waktu sekitar 9—10 bulan agar bisa sampai konsusmsi. Kalau disebut panen berkelanjutan, artinya prosesnya harus panjang dan bayangan saya setelah 1 tahun baru perusahaan bisa mengajukan ekspor, bukan tiba-tiba sudah mengajukan untuk ekspor," beber Zulficar.