Sedangkan harga kontrak seluruhnya yang dilakukan Pelindo II adalah 15,5 juta dolar AS atau rata-rata 5 juta dolar AS. Alex mengatakan kerugian negara yang dihitung BPK justru dari biaya pemeliharaan crane tersebut. Kerugian negara dari pemeliharaan itu adalah 22,8 ribu dolar AS atau sekitar Rp328 juta.
“Untuk pembangunan dan pengiriman barang 3 unit QCC tersebut BPK tidak menghitung nilai kerugian negara yang pasti, karena bukti pengeluaran riil HDHM tidak diperoleh,” terangnya. ***