Kejati Jabar Geledah Anak Perusahaan PT Pos Indonesia Dugaan Kasus Korupsi Sebesar Rp68,5 Miliar

- 5 April 2021, 20:40 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi /Yayang H/Pixabay

JURNAL GAYA – Anak perusahaan PT Pos Indonesia yakni PT Pos Finansial Indonesia digeledah penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Penggeledahan tersebut terkait dugaan penyimpangan dalam penggunaan keungan secara tidak sah senilai Rp68,5 miliar.

Plt Kasipenkum Kejati Jabar Armansyah Lubis mengungkapkan korupsi diduga menyeret petinggi perusahaan pelat merah tersebut.

"Ini terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penggunaan keuangan secara tidak sah di PT Posfin selaku anak perusahaan dari PT Pos Indonesia senilai Rp68,5 miliar," tegas Armansyah.

Baca Juga: Jumat Keramat, KPK Tetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sebagai Tersangka Korupsi

Dugaan korupsi tersebut diungkapkan Armansyah terjadi dalam rentang waktu tahun 2018 hingga tahun 2020. Menurutnya diduga ada tindakan penyimpangan keuangan secara tidak sah pada perusahaan teknologi finansial itu. "Dalam pengelolaan keuangan ini terjadi investasi yang tidak benar," tegasnya.

Penggeledahan tersebut dikatakannya, tim penyidik mencari berkas atau barang bukti yang bisa menjadi titik terang dugaan tindak pidana tersebut. Disinggung apakah sudah ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Kejagung Sita 9 Mewah dari Tersangka Korupsi PT Asabri Ilham W Siregar

Sejauh ini, kata dia, belum ada pihak yang diamankan dari kasus tersebut. Ia pun belum menyebutkan identitas oknum pejabat PT Posfin yang diduga melakukan korupsi puluhan miliar itu. "Saat ini tim penyidik melakukan penyitaan dokumen alat elektronik yang ada hubungannya dengan dugaan tindak pidana korupsi di PT Posfin," tegasnya. ***

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x