Kejagung Sita 9 Mewah dari Tersangka Korupsi PT Asabri Ilham W Siregar

- 27 Maret 2021, 11:41 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjutak./Dok. Kejagung/
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjutak./Dok. Kejagung/ /

JURNAL GAYA – Sebanyak 9 mobil mewah milik tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri, eks Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W Siregar (IWS).  Disita Kejaksaan Agung untuk menutup kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp23 triliun.

Sembilan mobil mewah tersebut adalah 1 Range Rover Sport 3.0; 2 mobil Range Rover; 1 Toyota Camry; 1 Honda CRV B 225 MLK; 1 Toyota Vellfire putih nomor polisi B 119 ASR; 1 mobil Honda HRV warna hitam nomor polisi B 209 EAN; 1 Mitshubhisi Outlander warna hitam nomor polisi B 723 RIF; dan 1 Toyota innova Venturer warna putih nomor polisi 2984 PFE.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Even Ezer Simajuntak mengatakan, nilai sembilan aset mobil mewah tersebut sedang dihitung. “Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara," jelas Leonard dalam keterangan tertulis, Sabtu 28 Maret 2021.

Baca Juga: Aset Tersangka Korupsi PT Asabri Diburu, Kejaksaan Agung Tebar Sejumlah Tim

Dalam kasus itu, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam korupsi Asabri. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.

Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi periode 2012 hingga Mei 2015 Bachtiar Effendi; Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013-2019, Hari Setiono; dan dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo.

Baca Juga: 18 Apartemen Mewah Milik Tersangka Korupsi Asabri Benny Tjokrosaputro Disita Kejagung

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Tak hanya itu, mereka juga dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ***

Editor: Yugi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x