Keluarga Nurdin Abdullah Tunjuk Pengacara Arman Hanis Dampingi di KPK, Siap Terbuka Kepada Penyidik

- 28 Februari 2021, 13:23 WIB
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Resmi Ditahan 20 Hari Oleh KPK Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka Penerima Suap
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Resmi Ditahan 20 Hari Oleh KPK Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka Penerima Suap /Twitter @nurdinabdullah

JURNAL GAYA – Pihak keluarga  Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah yang terkena OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu 27 Februari 2021 akhirnya menunjuk kuasa hukum  Arman Hanis. Arman akan mendampingi Nurdin dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.

Baca Juga: Ketua KPK Tegaskan Banyak Menerima Penghargaan, Tidak Menutup Prilaku Korupsi Kepala Daerah

"Pihak keluarga juga sudah berembuk serta berdiskusi dan sudah memilih satu kuasa hukum yang nantinya akan membantu dalam proses yang berjalan dan akan memediasi proses yang berjalan di KPK yakni bapak Arman Hanis yang ke depannya akan lebih banyak memberikan keterangan-keterangan terkait keberlanjutan proses hukum bapak Nurdin Abdullah," ungkap Juru Bicara Nurdin Abdullah, Veronika Moniaga pada Minggu, 28 Februari 2021.

Baca Juga: Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Syok Mendengar Kader PDIP Gubenur Sulses Kena OTT KPK

Ditegaskan Veronika, pihak keluarga menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan berusaha koperatif kepada KPK. “Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya pun siap memberikan dukungan dalam bentuk memberikan keterangan apabila diminta oleh penyidik KPK.  "Pihak keluarga juga sejauh ini dalam kondisi baik dan masih terus men-support bapak Nurdin Abdullah dan saat ini juga sebagian besar mereka ada di Jakarta," terangnya.

Baca Juga: Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah Ditangkap KPK, Pengamat Politik Ini Sebut Nasib Politiknya Berakhir Begini!

KPK menetapkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan juga anak buahnya yakni, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulawesi Selatan Edy Rahmat (ER), selaku pihak yang diduga sebagai perantara suap sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah serta seorang kontraktor, Agung Sucipto (AS) selaku pemberi suap.

Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan persnya mengatakan, Nurdin Abdullah ditangkap KPK karena menerima uang Rp2 miliar melalui Edy Rachmat, juga sempat beberapa kali menerima uang suap dari kontraktor lainnya.

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x