JURNAL GAYA - Negara Singapura ternyata selama ini menjadi surga bagi pelarian hukum dari Indonesia, khsususnya dari kejaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sulitnya menangkap buronan kasus korupsi asal Indonesia yang bersembunyi di Singapura.
Penyebabnya karena Indonesia dan Singapura tidak memiliki perjanjian ekstradisi yang bisa menjadi dasar hukum untuk penangkapan koruptor yang bersembunyi di Singapura.
Hal ini diungkapkan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto kepada media di Gedung KPK Jakarta, Selasa, 6 April 2021 seperti dikutip dari ANTARA.
"Begini kalau yang namanya pencarian dan kemudian dia berada di luar negeri apalagi di Singapura, secara hubungan antarnegara memang di Singapura kalau orang yang sudah dapat 'permanent residence' dan lain-lain agak repot, sekalipun dia sudah ditetapkan tersangka," kata Karyoto menjelaskan.
Baca Juga: Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj: Tidak Boleh Ada Paksaan Intimidasi
Warga negara Indonesia bisa mendapatkan status 'permanent residence' di SIngapura, dan hal tersebut memperumit pemulangannya ke Indonesia.
"Dan kita tahu bahwa satu-satunya negara yang tidak menandatangani ekstradisi yang berkaitan dengan korupsi adalah Singapura, itu surga-nya koruptor yang paling dekat adalah Singapura," ujar Karyoto.
Baca Juga: WASPADA, BMKG Peringatkan Banjarnegara dan Purbalingga Berpotensi Cuaca Buruk Hingga 8 April