MEMALUKAN Pegawai KPK Curi Emas 1.9 Kilogram Barang Bukti, Langsung Dipecat Tidak Hormat

- 8 April 2021, 14:43 WIB
Ilustrasi emas batangan.
Ilustrasi emas batangan. /Pixabay/PIXABAY

JURNAL GAYA – Memalukan, itulah kata yang tepat untuk seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencuri barang bukti berupa emas batangan dengan berat 1,9 kilogram. KPK langsung memberhentikan secara tidak hormat terhadap pegawai yang berinisial IGAS ini.

Emas batangan tersebut merupakan barang sitaan dari terpidana perkara kasus korupsi yang juga mantan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo.

Baca Juga: KPK Kembali Periksa Mantan Dirut Perumda, Apa Langsung Ditahan?

“Majelis telah memutuskan bahwa yang bersangkutan harus dijatuhi hukuman berat berupa memberhentikan secara tidak hormat,”ungkap Ketua Majelis Tumpak Hatorangan Panggabean saat jumpa pers, Kamis 8 April 2021.

Berdasarkan informasi, IGAS merupakan anggota Satuan Petugas KPK yang bekerja berkaitan dengan pengelolaan barang bukti dari hasil rampasan perkara korupsi.

“Kebetulan memang yang bersangkutan itu bekerja sebagai anggota Satgas yang tugasnya menyimpan atau mengelola barang bukti pada Direktorat Labuksi yang ada di dalam KPK,” ungkapnya.

Baca Juga: KPK Eksekusi Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin ke Lapas Khusus Koruptor di Sukamiskin Bandung

Motif yang mendasari pelaku melakukan aksi pencurian barang bukti emas dikarenakan terlilit hutang dan sebagiannya sudah digadaikan. Pihak KPK pun sudah melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak kepolisian untuk menangani kasus tersebut.

“Sebagian barang bukti curian yang dikategorikan sebagai pencurian dan penggelapan ini telah digadaikan yang bersangkutan karena pengakuannya membutuhkan dana untuk membayar hutang,” terangnya. ***

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x