WOW Emas yang Digelapkan Pegawai KPK Senilai Rp1,6 Miliar

- 8 April 2021, 21:55 WIB
Ilustrasi emas batangan yang dicuri seorang pegawai KPK
Ilustrasi emas batangan yang dicuri seorang pegawai KPK /Pixabay/ Linda Hamilton

JURNAL GAYA – Dewan Pengawasan (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencuri barang bukti berupa emas batangan dengan berat 1,9 kilogram. Bila dikonversikan kepada nilai harga emas hari ini totalnya untuk emas seberat 1,9 kilogram itu mencapai Rp1,6 Miliar.

Akibat perbuatannya, KPK langsung memberhentikan secara tidak hormat terhadap pegawai yang berinisial IGAS ini. Nilai taksiran harga eams tersebut berdasarkan rilis dari website www.logammulia.com yang mencantumkan harga untuk emas seberat 1 Kilogram Rp870 ribu per-gramnya.

Baca Juga: KPK Langsung Evaluasi Pasca Dicurinya Barang Bukti Emas Batangan Seberat 1,9 Kilogram oleh Pegawainya Sendiri

Emas batangan tersebut merupakan barang sitaan dari terpidana perkara kasus korupsi yang juga mantan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo.

“Majelis telah memutuskan bahwa yang bersangkutan harus dijatuhi hukuman berat berupa memberhentikan secara tidak hormat,”ungkap Ketua Majelis Tumpak Hatorangan Panggabean saat jumpa pers, Kamis 8 April 2021.

Berdasarkan informasi, IGAS merupakan anggota Satuan Petugas KPK yang bekerja berkaitan dengan pengelolaan barang bukti dari hasil rampasan perkara korupsi.

Baca Juga: Polres Jakarta Pusat Dalami dan Selidiki Pegawai KPK yang Curi Barang Bukti Emas Batangan 1,9 Kilogram

“Kebetulan memang yang bersangkutan itu bekerja sebagai anggota Satgas yang tugasnya menyimpan atau mengelola barang bukti pada Direktorat Labuksi yang ada di dalam KPK,” ungkapnya.

Motif yang mendasari pelaku melakukan aksi pencurian barang bukti emas dikarenakan terlilit hutang dan sebagiannya sudah digadaikan. Pihak KPK pun sudah melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak kepolisian untuk menangani kasus tersebut.

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x