JURNAL GAYA – Dewan Pengawasan (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencuri barang bukti berupa emas batangan dengan berat 1,9 kilogram. Bila dikonversikan kepada nilai harga emas hari ini totalnya untuk emas seberat 1,9 kilogram itu mencapai Rp1,6 Miliar.
Akibat perbuatannya, KPK langsung memberhentikan secara tidak hormat terhadap pegawai yang berinisial IGAS ini. Nilai taksiran harga eams tersebut berdasarkan rilis dari website www.logammulia.com yang mencantumkan harga untuk emas seberat 1 Kilogram Rp870 ribu per-gramnya.
Emas batangan tersebut merupakan barang sitaan dari terpidana perkara kasus korupsi yang juga mantan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo.
“Majelis telah memutuskan bahwa yang bersangkutan harus dijatuhi hukuman berat berupa memberhentikan secara tidak hormat,”ungkap Ketua Majelis Tumpak Hatorangan Panggabean saat jumpa pers, Kamis 8 April 2021.
Berdasarkan informasi, IGAS merupakan anggota Satuan Petugas KPK yang bekerja berkaitan dengan pengelolaan barang bukti dari hasil rampasan perkara korupsi.
“Kebetulan memang yang bersangkutan itu bekerja sebagai anggota Satgas yang tugasnya menyimpan atau mengelola barang bukti pada Direktorat Labuksi yang ada di dalam KPK,” ungkapnya.
Motif yang mendasari pelaku melakukan aksi pencurian barang bukti emas dikarenakan terlilit hutang dan sebagiannya sudah digadaikan. Pihak KPK pun sudah melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak kepolisian untuk menangani kasus tersebut.