JURNAL GAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami terkait dugaan pemerasan pejabat di Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) yang dilakukan oknum penyidiknya dari unsur Polri berinisial AKP SR. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menegakan hingga saat ini KPK juga meminta keterangan sejumlah pihak dalam kasus pemerasan tersebut.
"KPK masih terus mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan sejumlah pihak terkait dugaan penerimaan uang oleh oknum penyidik KPK yang berasal dari Kepolisian itu," beber Ali saat kepada wartawan pada Kamis 22 April 2021.
Ditegaskan Ali, oknum penyidik KPK tersebut sudah diamankan Propam Mabes Polri. Namun, untuk pemeriksaan terhadap kode etik tetap dilakukan oleh lembaga antirasuah. Selain itu, AKP SR itu kini tengah diperiksa oleh tim penyelidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca Juga: Kemarin KPK Geledah Rumah Dinas Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial
"Setelah diamankan kemarin, tim penyelidik KPK saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap oknum tersebut di Gedung Merah Putih," ujar Ali
Dapat dipastikan dikatakan Ali, KPK akan tegas dan tak pandang bulu dalam pengusutan kasus ini secara transparan. Maka itu, kata Ali, masyarakat dapat terus mengikuti proses perkembangan penaganan kasus ini. Apalagi, kata Ali, secara paralel Dewan Pengawas KPK tentunya akan pula melakukan proses pemeriksaan pelanggaran kode etik AKP SR di Institusi KPK. "Kami tegaskan, bahwa KPK tidak memberikan toleransi terhadap tindakan koruptif dan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh setiap insan KPK," tegas Ali
Sebelumnya, Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan AKP SR ditangkap pada Selasa 20 April 2021) kemarin. "Propam Polri bersama KPK mengamankan Penyidik KPK AKP SR hari Selasa (20/4) dan telah diamankan di Div Propam Polri," kata Sambo kepada wartawan, Rabu 21 April 2021.
Menurut Sambo penyidikan kasus tersebut nantinya akan dilakukan oleh KPK. Namun, tetap berkoordinasi dengan Propam Polri.