Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Rabu 9 Juni Ada di Dua Lokasi ini

9 Juni 2021, 06:15 WIB
Ilustrasi. Berikut jadwal SIM Keliling Kota Bandung hari ini, 9 Juni 2021. /Jurnal Gaya/

JURNAL GAYA – Bagi masyarakat yang habis masa berlakunya Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk wilayah Kota Bandung tak usah repot. Kini perpanjangan bisa dilakukan di layanan SIM Outlet Keliling secara online.

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung hari ini, Rabu 9 Juni 2021 layanan SIM Keliling ada di dua lokasi. Berdasarkan akun Instagram @simrestabesbdg1, mobil SIM keliling pertama ada di BTM Cicadas, Jalan Ibrahim Adjie, Bandung dan mobil SIM keliling kedua ada di Outlet Amanda Brownies, Jalan Riau No 154, Kota Bandung.

Baca Juga: Menghina Presiden di Sosmed Dipenjara 4,5 Tahun, Ustadz Hilmi Firdausi : Kalau Menghina Ulama?

Jadwal SIM Keliling ini mulai pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB. Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Perpanjangan pun bisa dilakukan di GERAI SIM Festifal City Link, Jalan Peta yang melayani dari Senin hingga Sabtu. Jam operasional pukul 08.00 hingga 15.00 Wib.

Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Biaya perpanjangan SIM Keliling, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C. (Korlantas Polri).

Baca Juga: Pemprov DKI Minta Ganjil Genap Diberlakukan Kembali, Polisi Masih Kaji Ulang Kebijakannya

Untuk Anda yang hendak memperpanjang SIM Keliling jangan lupa persyaratannya antara lain :

  1. SIM yang akan diperpanjang masih berlaku atau tidak melebihi masa berlakunya;
  2. Peserta membawa KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti e-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP/SUKET;
  3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia;
  4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis;
  5. Peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer;
  6. Jika telah melebihi masa berlakunya, SIM bisa diproses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru;
  7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 hingga proses penerbitan SIM selesai;
  8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB;
  9. Peserta membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai Perkap N0.9 Tahun 2012 tentang SIM pasal 35 ayat 7.

Itu beberapa persyaratan yang harus dilengkapi dan jangan lupa untuk selalu jaga jarak serta menggunakan masker saat proses perpanjangan SIM ini. ***

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: simrestabesbdg1

Tags

Terkini

Terpopuler