Predator Seksual HERRY WIRAWAN Dituntut Hukuman Mati, Kajati Jabar: Ada Penambahan Hukuman Lain

11 Januari 2022, 13:35 WIB
Predator Seksual HERRY WIRAWAN Dituntut Hukuman Mati, Kajati Jabar: Ada Penambahan Hukuman Lain /

JURNAL GAYA - Terdakwa predator kejahatan seksual, Herry Wirawan (36) dituntut hukuman mati oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Herry Wirawan yang memperkosa 13 perempuan hingga hamil dan melahirkan tersebut, dinilai pantas dihukum mati karena kejahatannya yang menyebabkan kerugian bagi para korban.

Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan,  tindak asusila yang dilakukan Herry Wirawan terhadap 13 perempuan merupakan kejahatan berat dan sangat serius.

"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku," ujar Asep di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, dikutip JurnalGaya.com melalui ANTARA, Selasa 11 Januari 2021.

Baca Juga: TOK! Nia Ramadhani dan Suami Divonis 1 Tahun Penjara, Hakim: Sah, Terbukti dan Meyakinkan

Asep melanjutkan, bahkan pengadilan juga memperberat tuntutan dengan penambahan hukuman lain kepada terdakwa.

Tak hanya ancaman hukuman mati, jaksa juga menuntut Herry Wirawan untuk membayar denda sebesar Rp500 juta, dan juga dituntut membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp331 juta.

 

"Kami juga meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas, identitas terdakwa disebarkan, dan penuntutan tambahan berupa kebiri kimia," ujarnya.

Di mata jaksa, pertimbangan hukuman mati terhadap Herry Wirawan sudah disesuaikan dengan kejahatan yang telah dilakukannya pada 13 korban yang merupakan anak asuhnya, dimana ia berkuasa sebagai sebagai pemilik pondok pesantren.

Baca Juga: Sinopsis Cinta Amara SCTV Episode Terakhir, Afandy Bacakan Hasil Tes DNA, Inggit Syok Ketahui Identitas Radit

"Perbuatan terdakwa itu bukan saja berpengaruh kepada kehormatan fisik, tapi berpengaruh ke psikologis dan emosional para santri keseluruhan,"tambahnya.

Lebih jauh lagi, pengadilan mempertimbangkan hukuman mati karena Herry dinilai sudah menggunakan simbol-simbol agama dan pendidikan untuk melakukan aksi jahatnya.

"Presiden pun sudah menaruh perhatian terhadap kejahatan terdakwa," sambungnya.

Baca Juga: SELAMAT! Jungkook BTS dinobatkan sebagai Pria Paling Tampan Sedunia Tahun 2021 Versi KingChoice

Diketahui, Herry Wirawan dituntut bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.***

Editor: Dini Yustiani

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler