JURNAL GAYA - Lokasi SIM Keliling Kota Cirebon pada Jumat, 14 Januari 2022, bertempat di depan Grage Mall.
Waktu pelayanan SIM Keliling mulai pukul 09.00-12.00 WIB.
SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Baca Juga: Resep PEMPEK DOS Ala Devina Hermawan, Camilan Tradisional Lezat dan Paling Hits
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
- Fotokopi e-KTP yang masih berlaku,
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli,
- Bukti Cek Kesehatan.
Jangan lupa untuk melaksanakan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah: menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan tidak berkerumun.***