Polisi Segera Periksa Influencer Trading Binomo Binary Option, Doni Salmanan dan Indra Kenz Terseret?

7 Februari 2022, 16:17 WIB
Polisi Segera Periksa Influencer Trading Binomo dan Binary Option, Doni Salmanan dan Indra Kenz Terseret? /Pixabay/sergeitokmakov

JURNAL GAYA - Crazy Rich Bandung Doni Salmanan dan Crazy Rich Medan Indra Kenz tengah menjadi sorotan setelah para korban trading Binomo dan Binary Option mengaitkan kedua nama itu sebagai influencer.

Tak main-main, nama Doni Salmanan dan Indra Kenz pun akhirnya ikut terseret sebagai afiiliator atau influencer trading Binomo dan Binary option yang diduga menikmati hasil uang dari investor loss alias kalah trading.

Sontak, kini Penyidik kepolisian mulai bergerak, nama Doni Salmanan dan Indra kenz terus disangkut pautkan dengan trading Binomo dan Binary Option di media sosial

Sebagaimana dikutip Jurnalgaya.com melalui Pikiran Rakyat dalam artikel berjudul Polisi Bakal Periksa Influencer yang Kerap Promosikan Aplikasi Trading Binomo

Baca Juga: Disebut Trader Penipu, Doni Salmanan Bongkar Bisnisnya di Salmanan Group: Autobangkrut, Ratusan Juta Hangus!

Polisi kini mulai mendalami kasus penipuan trading yang memakan korban.

Sebelumnya, pihak kepolisian menerima sejumlah laporan korban trading binary option yang melaporkan aplikasi trading Binomo dan pihak yang menjadi affiliatornya.

Dalam mengusut kasus tersebut, penyidik Bareskrim Polri juga akan memeriksa sejumlah influencer yang kerap mempromosikan atau yang berkaitan dengan aplikasi tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan pada Senin, 7 Februari 2022.

Baca Juga: Gak Nyangka, Inilah Perbandingan Usia 12 Idol K-Pop yang Mengejutkan dan Bikin Fans Melongo!

"Binomo masih penyelidikan, harusnya iya (diperiksa influencer yang terlibat," kata Whisnu Hermawan.

Menurut Whisnu, pihaknya kini masih mendalami kasus aplikasi trading tersebut, sehingga ia masih belum menjelaskan lebih detail terkait influencer yang akan diperiksa.

"Masih didalami semuanya," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, delapan korban melaporkan pemilik dan sejumlah affiliator sekaligus influencer yang terlibat dalam platform trading binary option tersebut.

Para korban mengaku telah mengalami kerugian yang nilainya tidak sedikit. Bahkan, dalam laporannya korban mengaku rugi hingga Rp2,4 miliar.

Baca Juga: TERAWANG Wasiat Dorce Gamalama Bakal Terwujud, Denny Darko: Akan Dimakamkan Sebagai Wanita!

Laporan dugaan penipuan itu pun telah diterima pihak kepolisian dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM.

Para pihak yang dilaporkan pun terjerat Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, serta Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan.

Tak hanya itu, para terlapor juga dikenakan Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sementara itu, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah memblokir 1.222 situs web berkaitan dengan perdagangan berjangka komoditi ilegal hingga dugaan judi yang berkedok trading.

Baca Juga: 4 Tips Memilih Sandal Gunung yang Tangguh Namun Fashionable, Cek Harganya yang Ramah di Kantong

Dalam status pemblokiran tersebut, ada sejumlah nama-nama yang tampaknya tidak asing terdengar publik, yakni Binomo, IQ Option, Olymp Trade, Quotex, dan OctaFX.

Nama-nama tersebut diketahui kerap dipromosikan oleh sejumlah influencer atau selebgram.

Menurut Plt Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana, upaya pemblokiran itu dilakukan sebagai upaya perlindungan masyarakat dari investasi abal-abal.***Yunita Amelia Rahma/Pikiran Rakyat

Editor: Dini Yustiani

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler