Simak Hukum Minum Obat Pelancar Haid Saat Bulan Ramadhan Menurut Penjelasan Para Ulama

5 April 2022, 12:37 WIB
Berikut penjelasan ulama tentang seorang wanita yang minum obat pencegah haid agar bisa puasa sepanjang Ramadan. /

JURNAL GAYA - Pada sebagian perempuan, ada yang rutin minum obat pelancar haid setiap bulan.

Perempuan tersebut rajin mengonsumsi obat pelancar haid setiap bulan dengan tujuan agar haidnya lancar.

Hal yang menjadi masalah, bagaimana hukumnya jika ada perempuan yang minum obat pelancar haid di bulan Ramadhan?

Baca Juga: LINK dan Cara Praktis TUKAR UANG TUNAI Melalui Aplikasi PINTAR Bank Indonesia, Ayo Kumpulkan Cuan!

Dikutip Jurnal Gaya dari laman Bincang Syariah, berikut ini adalah penjelasan dari para ulama terkait hal tersebut.

Ada seorang perempuan yang mengalami kekacauan siklus haid, sehingga haidnya mengalami keterlambatan, bahkan tidak datang setiap bulannya. 

Kemudian, siklus datang bulan perempuan tersebut bisa lancar hanya dengan minum obat pelancar haid.

Menyikapi hal tersebut, para ulama mengatakan bahwa perempuan tersebut boleh minum obat pelancar haid di bulan Ramadhan.

Tidak masalah baginya sengaja minum obat pelancar haid ketika bulan Ramadhan dengan tujuan agar siklus menstruasinya teratur.

Sebab yang perempuan tersebut lakukan tujuannya bukan sengaja untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan.

Kemudian jika setelah minum obat pelancar haid keluar darah haid, maka dia tidak boleh berpuasa di bulan Ramadhan. 

Namun dia memiliki kewajiban mengqadha puasa Ramadhan yang ditinggalkan tersebut di luar bulan Ramadhan, sebagaimana perempuan haid pada umumnya.

Baca Juga: 5 Tips Cantik dan Segar Saat Berpuasa Ala Kiki Kusni, Yuk Tampil Charming Sembari Benahi Hati

Ini sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Muhammad Shaleh Al-Munajjid berikut;

ذا احتاجت المرأة إلى شرب دواء من أجل نزول الحيض ، إما لأنه لا ينزل عليها أصلا إلا بتناول الدواء ، كما هو الوارد في السؤال ، أو لأنه لا ينزل بانتظام ، كما تعتاده النساء ، فلا حرج عليها في ذلك ، متى كان الدواء في نفسه مباحا ، ولم يترتب على تناوله ضرر بها .

فإذا نزل عليها الحيض ، بعد تناول الدواء ، فإنها تترك الصلاة والصوم مدة حيضها ، ثم تقضي الصوم ولا تقضي الصلاة ، كما هو الحال في سائر النساء في حيضهن . قال النووي – رحمه الله – :ولو شربت دواء للحيض فحاضت : لم يلزمها القضاء [ يعني : قضاء الصلاة ] وكذا لو شربت دواء لتلقي الجنين ، فألقته ونفِست : لم يلزمها قضاء صلوات مدة النفاس ، على الصحيح من الوجهين

Berikut penjelasan ulama tentang seorang wanita yang minum obat pencegah haid agar bisa puasa sepanjang Ramadan.

Jika seorang perempuan butuh minum obat pelancar haid, baik karena haidnya tidak datang sama sekali, sebagaimana disebutkan dalam pertanyaan, atau siklus haidnya tidak teratur, sebagaimana kebiasaan perempuan, maka tidak masalah baginya minum obat pelancar haid, selama obat itu boleh dikonsumsi dan tidak menimbulkan bahaya pada tubuhnya.

Jika keluar darah haid setelah minum obat, maka dia harus meninggalkan shalat dan puasa selama haid.

Kemudian ia mengqadha puasanya dan tidak boleh mengqadha shalatnya, sebagaimana perempuan haid pada umumnya.

Imam Al-Nawawi berkata jika seorang perempuan minum obat pelancar haid dan kemudian dia haid, maka dia tidak perlu mengqadha shalat. 

Baca Juga: Mau Berbuka Puasa di Kawasan Dago Bandung? Intip Menu Istimewa Ala Hotel Berbintang 5 Ini, Dijamin Kenyang!

Begitu juga jika minum obat pelancar persalinan, lalu melahirkan dan keluar darah nifas, maka dia tidak perlu mengqadha shalatnya selama nifas, menurut pendapat yang shahih di antara dua pendapat ulama.

Demikianlah penjelasan dari para ulama terkait perempuan yang minum obat pelancar haid saat bulan Ramadhan.***

Editor: Deasy Rafianty

Sumber: Bincang Syariah

Tags

Terkini

Terpopuler