Benarkah Pandemi Covid-19 Telah Berakhir di Indonesia Menurut Putusan MA? Cek Faktanya di Sini

26 April 2022, 15:02 WIB
Kominfo Bantah Edaran Putusan MA. /Kominfo

JURNAL GAYA - Beredar luas di tengah masyarakat Indonesia sebuah informasi terkait pandemi Covid-19.

Dalam informasi yang tersebar lewat pesan berantai tersebut disebutkan bahwa pandemi Covid-19 telah berakhir.

Tidak hanya kabar tentang pandemi Covid-19 saja, akan tetapi menyangkut 3 hal lainnya yang menurut kabar adalah putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31 P/HUM/2022 Peraturan Nomor 99 Tahun 2020.

Baca Juga: Bocoran Aku Bukan Wanita Pilihan, 26 April 2022, Rangga Dituduh Karina Ingin Singkirkan Radit karena Hal Ini

Dalam pesan yang beredar tersebut, dijelaskan bahwa terdapat empat poin yang menjadi sorotan dalam pesan tersebut. 

Pertama, pandemi Covid-19 dinyatakan telah berakhir. Kedua, negara dilarang melakukan pemaksaan vaksin. 

Ketiga, pemerintah wajib menyediakan vaksin halal yang mendapatkan sertifikasi halal dan label halal MUI. 

Keempat, aktivitas ibadah, sekolah, transportasi, dan usaha tidak boleh dibatasi dan berjalan secara normal seperti sedia kala.

Tak hanya itu, disebutkan juga dalam pesan berantai tersebut bahwa aplikasi PeduliLindungi tidak boleh lagi digunakan karena melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Dikutip Jurnal Gaya dari laman Kominfo, terkait dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31 P/HUM/2022 Peraturan Nomor 99 Tahun 2020 Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Dalam keterangan resminya pada 25 April 2022, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan bahwa pesan yang beredar tersebut adalah hoaks.

"Disebutkan juga dalam pesan berantai tersebut bahwa aplikasi PeduliLindungi tidak boleh digunakan lagi karena melanggar Hak Asasi Manusia (HAM)," tulis Kominfo.

Baca Juga: Doa Puasa Hari Kedua Puluh Empat Bulan Ramadhan 2022 Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahannya

Kominfo menyatakan bahwa poin-poin yang diklaim sebagai kesimpulan putusan MA itu adalah keliru. 

Sebab, dalam putusan MA No 21 P/HUM/2022 yang dilansir dari situs resmi Mahkamah Agung, tidak ditemukan pernyataan bahwa pandemi Covid-19 telah berakhir.

Lalu, dalam putusan MA yang sesungguhnya, tidak ada penjelasan bahwa negara dilarang melakukan pemaksaan vaksin dan pemerintah wajib menyediakan vaksin halal yang mendapatkan sertifikasi halal dan label halal MUI.

"Dalam putusan MA tersebut Kunci bahwa pemerintah dalam melakukan program vaksinasi Covid-19 di wilayah Negara Republik Indonesia (NRI), khususnya dalam menjamin status kehalalan vaksin harus selalu konsisten dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Kominfo.

Selanjutnya, terkait dengan klaim aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM juga tidak tepat. 

Menurut Kominfo, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menegaskan bahwa aplikasi PeduliLindungi tidak melanggar HAM. 

Menkominfo menyatakan, aplikasi PeduliLindungi memiliki prasyarat utama penggunaan data pribadi hanya bisa dilakukan atas consent atau persetujuan dari pemilik data. 

Baca Juga: Giliran DJ Una Diperiksa Bareskrim Polri Terkait DNA Pro Didampingi Kuasa Hukumnya

Selain itu, data pribadi masyarakat dalam aplikasi PeduliLindungi berada dalam penyimpanan Pusat Data Nasional Kementerian Kominfo dan dijaga baik.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa kabar berantai yang beredar tersebut adalah tidak benar dan hoaks.***

Editor: Deasy Rafianty

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler