Ekonomi Global Melambat, OJK Dorong Lembaga Jasa Keuangan Jaga Stabilitas

8 Oktober 2022, 17:53 WIB
Ekonomi Global Melambat, OJK Dorong Lembaga Jasa Keuangan Jaga Stabilitas /Dini Budiman/Jurnal Gaya/

 

JURNAL GAYA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas sistem keuangan terjaga dan kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan membaik.

Hal ini yang berkontribusi terhadap berlanjutnya pemulihan ekonomi nasional di tengah pelemahan ekonomi dan inflasi global yang tinggi.

Bahkan berlaku juga pengetatan kebijakan moneter yang agresif, dan peningkatan tensi geopolitik yang berkepanjangan.

Kinerja Lembaga Jasa Keuangan Nasional dan Jawa Barat

Di sektor perbankan, penyaluran kredit perbankan nasional pada Agustus 2022 tumbuh relatif stabil 10,62 persen yoy, utamanya ditopang oleh kredit jenis modal kerja yang tumbuh sebesar 12,19 persen yoy.

Adapun, secara mtm, nominal kredit perbankan naik sebesar Rp20,13 triliun menjadi Rp6.179,5 triliun. Sementara itu, laju pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Agustus 2022 tercatat sebesar 7,77 persen yoy menjadi Rp7.608 triliun.

Baca Juga: Lesti Kejora Berangkat Umroh Bareng Keluarga Usai Alami KDRT, Netizen: Apapun Itu, Semoga Ada Solusi Kebaikan

Penghimpunan dana di pasar modal nasional mencapai Rp175,34 triliun dengan emiten baru tercatat 48 emiten.

Sementara di sektor industri keuangan non bank nasional, akumulasi pendapatan premi perusahaan asuransi periode Januari - Agustus 2022 mencapai Rp205,90 triliun atau naik 2,10 persen yoy.

Nilai outstanding piutang pembiayaan pada Agustus 2022 meningkat 8,57 persen yoy menjadi Rp389,54 triliun.

Profil risiko lembaga jasa keuangan nasional pada Agustus 2022 juga masih terjaga dengan rasio NPL net perbankan tercatat sebesar 0,79% (NPL gross 2,88%) dan rasio NPF net Perusahaan Pembiayaan sebesar 0,70% (NPF gross 2,60%).

Sementara untuk periode yang sama, stabilitas sistem keuangan Jawa Barat masih dalam kondisi terjaga dan meneruskan pertumbuhan positif yang cenderung meningkat sejak pelonggaran aktivitas masyarakat dan melandainya kasus covid-19.

Baca Juga: Sinopsis Suami Pengganti 7 Oktober 2022: MAKJLEB! Ariana Tampar Dita yang Telah Hina Mendiang Devi

Penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) masyarakat oleh Perbankan Jawa Barat bertumbuh sebesar 6,75 persen yoy.

Seiring pertumbuhan DPK, penyaluran kredit/pembiayaan perbankan Jawa Barat juga tumbuh positif sebesar 8,02 persen yoy, dengan risiko kredit yang berada pada level yang manageable dan semakin membaik dengan indikator Non-Performing Loan (NPL) gross Agustus 2022 sebesar 3,54% (Agustus 2021: 4,12 persen).

Dari penetrasi pasar modal di Jawa Barat, jumlah Single Investor Identification (SID) tercatat bertumbuh 75,2 persen menjadi sebanyak 2,1 juta atau 22,3% dari total SID Nasional dan menempati posisi pertama diikuti DKI Jakarta dan Jawa Timur.

Tren peningkatan SID ini menunjukkan bahwa minat masyarakat untuk berinvestasi pasar modal di Jawa Barat tergolong cukup masif dibandingkan daerah lain. Adapun transaksi saham per Agustus 2022 mencapai Rp254 triliun atau sekitar 10,18% dari transaksi Nasional.

Sementara dari perusahaan pembiayaan, meskipun masih mengalami pertumbuhan yang sedikit terkontraksi sebesar -0,15 persen, rasio NPF mengalami perbaikan dari sebelumnya tertinggi sebesar 4,28 persen di tahun 2021, menjadi 3,16 persen di Agustus 2022.

Baca Juga: Robohnya Tembok di MTsN 19 Pondok Labu Jakarta Selatan yang Telan Korban, Tengah Diselidiki Polri

Adapun kredit restrukturisasi oleh perbankan Jawa Barat tercatat sebesar Rp86,9 Triliun atau sebesar 16,5 persen dari total kredit yang disalurkan oleh perbankan Jawa Barat.

Jumlah ini mengalami penurunan yang signifikan sebesar 24,76 persen dari titik tertinggi di periode Desember 2020 sebesar Rp115,5 Triliun, yang menunjukkan tingkat kemampuan membayar debitur terus mengalami perbaikan seiring dengan pemulihan dunia usaha dan meningkatnya konsumsi masyarakat.

Meski kondisi perekonomian dan sektor keuangan domestik masih terjaga, transmisi kondisi global akan tetap terjadi sehingga perlu diwaspadai serta window yang tersedia perlu dimanfaatkan untuk menyiapkan kebijakan dan langkah mitigasi yang diperlukan.

Untuk itu, OJK mengambil langkah-langkah proaktif untuk memastikan terjaganya stabilitas sektor jasa keuangan, antara lain melalui:

1. OJK senantiasa memantau dan memastikan ketersediaan likuiditas, baik untuk mengantisipasi potensi risiko maupun dalam kaitannya dengan pelaksanaan fungsi intermediasi Lembaga Jasa Keuangan.

Di sisi lain, OJK juga mencermati perkembangan kenaikan biaya dana Lembaga Jasa Keuangan sehubungan dengan respon atas peningkatan suku bunga.

2. OJK meminta Lembaga Jasa Keuangan untuk terus mencermati risiko pasar, termasuk eksposur dalam surat-surat berharga dan valuta asing di tengah tren penguatan USD serta peningkatan volatilitas di pasar keuangan global.

Dalam kaitan ini, OJK meminta Lembaga Jasa Keuangan untuk secara intensif melakukan scenario analysis dalam rangka memitigasi risiko yang mungkin timbul.

Baca Juga: Robohnya Tembok di MTsN 19 Pondok Labu Jakarta Selatan yang Telan Korban, Tengah Diselidiki Polri

3. OJK meminta Lembaga Jasa Keuangan untuk mencermati perkembangan risiko kredit di sektor-sektor ekonomi yang memiliki konsumsi energi yang tinggi di tengah kenaikan harga energi dan yang kinerjanya berhubungan erat dengan siklus harga komoditas. Selanjutnya, Bank diminta untuk melakukan scenario analysis untuk memitigasi risiko dimaksud.

4. OJK akan mempertahankan beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan untuk mengelola volatilitas dan menghadapi tantangan yang terjadi di Pasar Modal domestik dalam beberapa waktu ke depan, antara lain asymmetric auto-rejection, pelarangan transaksi short selling, dan pelaksanaan trading halt untuk penurunan IHSG sebesar 5 persen, seiring masih tingginya volatilitas pasar dan potensi meningkatnya tekanan ke depan.

Di bidang edukasi dan perlindungan konsumen, OJK terus menjaga kepercayaan konsumen dan masyarakat dalam menggunakan produk keuangan, dengan tetap menjaga keseimbangan antara tumbuh kembangnya sektor jasa keuangan dengan perlindungan konsumen dan masyarakat.

Edukasi keuangan terus dilaksanakan secara masif melalui upaya kolaboratif bersama kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan lainnya, serta melalui media sosial dan penguatan peran kantor OJK di daerah.

Di Jawa Barat, Kantor Regional 2 Jawa Barat OJK juga akan terus mengoptimalkan peran dari 27 Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang tersebar di Kota/Kabupaten di Jawa Barat.

Upaya perluasan akses keuangan yang diikuti dengan bauran program edukasi keuangan secara masif, baik secara online, tatap muka dan penguatan aliansi strategis, akan terus dilakukan.

Baca Juga: Inilah Sejarah Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dari Masa Sultan Shalahuddin al-Ayyubi hingga di Indonesia

Salah satu upaya tersebut adalah melalui penyelenggaraan berbagai kegiatan pada Bulan Inklusi Keuangan (BIK) selama bulan Oktober 2022 yang mengusung tema "Inklusi Keuangan Meningkat, Perekonomian Semakin Kuat".

Khususnya di Jawa Barat, akan diselenggarakan kegiatan antara lain:

1. Penjualan produk dan/atau layanan keuangan berisentif oleh lembaga jasa keuangan.

2. Edukasi keuangan melalui sosialisasi, dan webinar seputar keuangan kepada pelajar/mahasiswa, komunitas difabel, dan masyarakat umum. Selain itu, akan diselenggarakan juga kegiatan “Bermain Sambil Belajar Literasi Keuangan Anak” melalui gamification bersama komunitas pendongeng untuk pelajar TK dan SD.

3. Pembukaan rekening dan produk keuangan seperti Simpanan Pelajar, Reksadana dan polis asuransi.

4. Fasilitasi pemberian kredit/pembiayaan melalui kegiatan business matching sistem resi gudang, sektor pertanian dan sektor perikanan.

5. Pameran produk dan/atau layanan jasa keuangan, seperti Multifinance Day, publikasi media, talkshow, dan Expo Pasar Rakyat.

Dengan langkah-langkah tersebut OJK optimis bahwa sektor jasa keuangan, peningkatan literasi dan inklusi keuangan ke depan akan lebih baik dan dapat terus memberikan kinerja positif secara berkelanjutan.

Untuk itu OJK senantiasa proaktif dan memperkuat kolaborasi dengan para stakeholder dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan, khususnya dalam mengantisipasi peningkatan risiko eksternal serta menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.***

 

Editor: Dini Budiman

Tags

Terkini

Terpopuler