Diprotes Ridwan Kamil, Tarif Tol Cipularang Kendaraan Pribadi Batal Naik

5 September 2020, 15:29 WIB
Gerbang Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang). /Dok. Jasa Marga


JURNALGAYA - Tarif Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) untuk golongan I atau kendaraan pribadi batal naik.

Sehingga mulai Minggu 6 September 2020 pukul 00.00 WIB, pengguna kendaraan pribadi yang melintasi ruas Jalan Tol Cipularang dan ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) kembali melakukan pembayaran dengan tarif semula.

"Diskon yang diberlakukan adalah diskon tarif untuk Golongan I. Dengan adanya diskon ini maka pengguna jalan Golongan I membayar tarif sesuai dengan jumlah semula sebelum tarif disesuaikan atau tarif awal," kata Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru melalui keterangan persnya, Sabtu, 5 September 2020.

Baca Juga: Games NBA2K21 Telah Hadir di Indonesia

Heru mengaku, keputusan itu diambil usai pihaknya mendapatkan kritik dan masukan dari Publik yang keberatan dengan kenaikan tol di situasi pandemi virus corona (covid-19) seperti saat ini.

Kritik juga datang dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang disampaikannya melalui unggahan di akun Instagram, @ridwankamil, Sabtu 5 September 2020 pagi.

Pria yang akrab disapa Emil itu menilai kenaikan tarif tol di tengah situasi ekonomi yang berpotensi resesi ini hanya akan memperparah kondisi ekonomi. Sebab, menurut dia, sub sektor ekonomi turunannya akan ikut mengalami kenaikan

Heru pun mengaku, berdasarkan regulasi seharusnya kebijakan penyesuaian tarif tol Cipularang sudah ditetapkan Februari lalu. Kendati demikian, hal tersebut urung mengingat situasi negara yang tengah dilanda bencana non-alam ini.

"Dapat kita lihat, adanya penundaan penyesuaian tarif tol selama kurang lebih 7 bulan tersebut menandakan bahwa Pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Kementerian PUPR dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dalam hal ini Jasa Marga, telah mempertimbangkan dampak dari pandemi covid-19 terhadap ekonomi masyarakat," jelas Heru.

Baca Juga: Dipimpin Indonesia, DK PBB Pertama Kali Loloskan Resolusi Personel Perempuan Jaga Perdamaian Dunia

Ia juga menambahkan, bahwa pihaknya telah menerima Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk penyesuaian tarif tol tersebut pada bulan Juni dan Juli 2020 lalu. Dan sesuai timeline rencana, penyesuaian tarif tol bakal mulai berlaku September 2020 ini.

Selain itu, ia menegaskan bahwa untuk pengguna jalan tol Cipularang dan Padaleunyi dengan Golongan II-V, tetap berlaku tarif baru setelah disesuaikan. Pun senada, pada penyesuaian tarif ini juga terdapat penurunan tarif untuk kendaraan logistik Golongan III dan Golongan V sebagai salah satu upaya dalam mendukung aksesibilitas logistik nasional.

Sebelumnya, Penyesuaian tarif baru Tol Cipularang ini mulai berlaku pada 5 September 2020, pukul 00.00 WIB.

Penyesuaian tarif mengacu Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 juni 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.

Baca Juga: Main Film Bareng Luna Maya, Vino Bastian Ngaku Harus Tahan Emosi

Dengan rincian, Golongan I Rp42.500 yang semula Rp39.500, Gol II Rp71.500 yang semula Rp59.500, Gol III Rp71.500 dari semula Rp79.500, Gol IV Rp103.500 dari semula Rp99.500, dan Gol V Rp103.500 dari semula Rp119.000.

Sementara itu, ruas Jalan Tol Padaleunyi sepanjang 35,15 km mengalami besaran tarif yang disesuaikan per 5 September 2020 pukul 00.00 WIB, dengan contoh besaran tarif jarak terjauh sebagai berikut.

Golongan I Rp10.000 yang semula Rp9.000, Gol II Rp17.500 yang semula Rp15.000, Gol III Rp17.500 yang semula Rp17.500, Gol IV Rp 23.500 dari semula Rp21.500, dan Gol V Rp23.500 dari semula Rp26.000.

Dalam penyesuaian tarif tol ini terdapat penurunan tarif pada angkutan logistik dengan golongan kendaraan III dan V.

Pada Ruas Tol Cipularang penurunan berlaku untuk Golongan III yang turun sebesar sebesar 10,06 persen dan Golongan V turun sebesar 13,02 persen. Sementara itu, pada Ruas Padaleunyi penurunan tarif berlaku pada Golongan V sebesar 9,61 persen.***

Editor: Dini Yustiani

Tags

Terkini

Terpopuler