Dipimpin Indonesia, DK PBB Pertama Kali Loloskan Resolusi Personel Perempuan Jaga Perdamaian Dunia

- 5 September 2020, 04:10 WIB
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyelenggarakan konferensi pers secara virtual dari Jakarta, Jumat 4 September 2002.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyelenggarakan konferensi pers secara virtual dari Jakarta, Jumat 4 September 2002. /Dok. Kemlu RI/

JURNALGAYA - Di bawah kepemimpinan Indonesia selama bulan Agustus 2020, Dewan Keamanan (DK) PBB berhasil mengesahkan empat resolusi. Salah satunya resolusi mengenai penjaga perdamaian perempuan.

Resolusi itu berhasil diadopsi secara konsensus pada 28 Agustus 2020 sebagai Resolusi DK PBB nomor 2538, dan disponsori oleh 97 negara anggota PBB, termasuk seluruh negara anggota DK PBB.

“Ini juga merupakan resolusi pertama yang diprakarsai oleh Indonesia sepanjang sejarah keanggotaannya di DK PBB selama ini,” tutur Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam pengarahan media secara virtual, Jumat 4 September 2020.

Baca Juga: Lionel Messi Tak Berkutik, Kuatir Terlibat Sengketa Hukum Megabintang ini Pilih Tetap di Barcelona

Pengesahan resolusi tersebut menjadi penting, karena untuk pertama kalinya DK PBB meloloskan resolusi yang secara khusus menyoroti peran personel perempuan penjaga perdamaian dunia.

Saat ini, personel perempuan penjaga perdamaian PBB berjumlah 5.327 atau 6,4 persen dari total 82.245 personel.

Indonesia adalah salah satu kontributor personel perempuan terbesar dengan 158 personel yang bertugas di tujuh misi PBB yaitu Lebanon, Kongo, Afrika Tengah, Sudan Selatan, Darfur, Mali, dan Sahara Barat. Sejak 1999, Indonesia telah mengirim lebih dari 570 personel perempuan ke berbagai misi pemeliharaan perdamaian PBB.

Baca Juga: Makna Cinta Akhir dari Kemesraan Rizky Febian Bersama Anya Geraldine

Sementara itu, tiga resolusi lain yang diadopsi selama masa kepemimpinan Indonesia di DK PBB adalah resolusi perpanjangan mandat misi pemeliharaan perdamaian di Lebanon (UNIFIL), resolusi perpanjangan mandat misi pemeliharaan perdamaian di Somalia (UNSOM), serta resolusi perpanjangan rezim sanksi di Mali.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x