21,7 Juta Nomor Handphone Siswa Terdaftar Dapat Subsidi Kuota Internet

11 September 2020, 21:10 WIB
Ilustrasi bantuan kuota internet. /Pixabay/PublicDomainPicture


JURNALGAYA - Proses penginputan nomor handphone (HP) siswa, guru, mahasiswa, dan dosen penerima bantuan kuota internet dari pemerintah di masa pandemi virus corona (Covid-19) tuntas hari inim Jumat, 11 September 2020.

Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud, Evy Mulyani mengatakan sudah ada 21,7 juta nomor HP siswa yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Sementara itu, ada sebanyak 2,8 juta nomor guru yang terdaftar dari 3,3 juta guru di Indonesia.

"Per hari ini, berdasarkan data pokok pendidikan Kemendikbud jumlah data nomor ponsel yang sudah terdaftar sebanyak 21,7 juta nomor dari 44 juta siswa. Dan 2,8 juta nomor dari 3,3 juta guru di Indonesia," kata Evy dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 11 September 2020.

Baca Juga: Uut Setuju PSBB, Ingin Covid-19 Segera Usai

Untuk tingkat perguruan tinggi, Evy mengungkapkan, ada 2,7 juta nomor HP dari 8 juta mahasiswa. Serta, ada sebanyak 161 ribu nomor dosen dari 250 ribu dosen yang terdaftar di PD-Dikti.

"Untuk mahasiswa, nomor ponsel yang telah terdaftar sebanyak 2,7 juta nomor dari 8 juta mahasiswa, dan dosen 161 ribu dari 250 ribu dosen," ungkap Evy.

Evy menjelaskan proses verifikasi dan validasi data nomor HP masih berlangsung. Proses tersebut berlangsung hingga 15 September 2020.

"Untuk proses verifikasi dan validasi (verval) data ponsel, Kemendikbud memberikan batas akhir hingga 15 September 2020," tutur Evy.

Baca Juga: Netty Prasetiyani Nilai Kebijakan PSBB Harus Didukung Pemerintah

Dalam kesempatan yang sama, Plt Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud, Hasan Chabibie, menjelaskan tahapan melibatkan perusahaan telekomunikasi. Ini dilakukan guna memastikan bahwa nomor yang didaftarkan tersebut aktif.

"Pada tahap verval ini, kebenaran nomor ponsel perlu dipastikan oleh kepala sekolah, dan pimpinan perguruan tinggi dengan tujuan untuk memastikan bantuan dimanfaatkan secara optimal dan tepat sasaran dalam pelaksanaan pembelajaran dalam jaringan pada masa pandemi COVID-19," jelas Hasan.

Baca Juga: Ingat Ya, Ada 23 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2021

Diketahui, pemerintah melalui Kemendikbud akan menggelontorkan Rp 9 triliun guna meringankan beban siswa, mahasiswa, guru, hingga dosen selama masa pandemi Covid-19. Bantuan itu berupa kuota internet yang akan diberikan selama bulan September hingga Desember 2020.***

Editor: Dini Yustiani

Tags

Terkini

Terpopuler