Kronologi Lengkap Pencoretan Mushola Pasar Kemis

30 September 2020, 08:32 WIB
Mushola Darussalam Perumahan Elok, Gelam, Pasar Kemis, Tangerang, dicorat-coret orang tak dikenal.* /RRI
 
JURNALGAYA---Kasus pengrusakan mushola kembali terjadi. Kali ini, pencoretan tembok Mushola Darussalam Rt 5/8 Perum Villa Tangerang Elok Kelurahan Kutajaya Kec Pasar Kemis Kab Tangerang yang terjadi pada Selasa, 29 September 2020 pada pukul 15.30 WIB.
 
Saat ini, polisi sudah mengamankan barang bukti terkait kasus pencoretan tembok Mushola Darussalam Rt 5/8 Perum Villa Tangerang Elok Kelurahan Kutajaya Kec Pasar Kemis Kab Tangerang yang terjadi pada Selasa, 29 September 2020 pada pukul 15.30 WIB.  

Dilansir Jurnal Gaya dari RRI, dalam insiden ini pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti seperti, Al Quran yang di coret coret, potongan Al Quran yg di sobek sobek, potongan sajadah yang digunting, dan botol pilok bekas menyemprot tembok.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi membenarkan akan adanya kejadian tersebut, dan pihak kepolisian masih mendalami atas kejadian tersebut.

 “Iya benar, ada kejadian pencoretan dan Kapolresta Tangerang masih di lokasi untuk mendalami kasus tersebut.” kata Kombes Pol Edy seperti dikutip RRI dari Matanews.id. 

Atas kejadian tersebut Polisi akan terus melakukan pemeriksaan dan belum diketahui motif dari pencoretan tersebut.

Baca Juga: 5 Fakta Aksi Vandalisme Saya Kafir di Tangerang, Coret Tulisan Allah, Aksinya Biadab Seperti PKI

 Adapun kronologi dari peristiwa pencoretan mushala ini:

 1. Sekira pukul 15.30 Wib saksi 1 a.n. Rifki Hermawan memasuki Mushola Darussalam untuk melaksanakan Adzan Ashar. 

2. Saksi itu Rifki melihat kondisi mushola sudah dicoret-coret temboknya dan sajadah digunting, Al Quran dicoret. Saksi 1 langsung melapor ke saksi 2 atas nama Samsu Firman dan saksi 3 atas nama Suhadi. 

3. Samsu Firman dan Suhadi dan saksi 2, 3 dan saksi 4 Saipudin Anggo menuju masjid dan menyegel pintu-pintu masuk mushola, dengan tujuan mengamankan barang bukti.  

4. Pukul 16.30 WIB Kapolsek tiba dilokasi melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti dan selanjutnya memerintahkan warga untuk membersihkan coretan pilok di tembok, lantai, dan kaligrafi. Untuk selanjutnya, proses di tangani Polsek Pasar Kemis.

Baca Juga: Pelaku Pencoretan Saya Kafir Tinggal 50 Meter dari Mushola Pasar Kemis

5. Berdasarkan hasil olah TKP, pemeriksaan saksi dan alat bukti yang ada, hanya beberapa jam setelah dari penyelidikan polisi berhasil  mengamankan satu pelaku dengan inisial S di rumahnya.

6. Penangkapan dilakukan pada pukul 19.30 Waktu Indonesia Barat (WIB). Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatan telah mencoret-coret musala sekitar pukul 16.00 WIB.

7. Rupanya, usia pelaku baru 18 tahun dan tempat tinggalnya tidak jauh dari mushola. Rumahnya yang hanya berjarak 50 meter dari mushala.

8. Hingga saat ini kepolisian masih mendalami motif pelaku.

 

 

Editor: Qiya Ameena

Tags

Terkini

Terpopuler