Tak Hanya sekali, Ini Sindiran Najwa Shihab untuk Puan Maharani di Acara Mata Najwa

8 Oktober 2020, 08:13 WIB
Program acara Mata Najwa Trans7, bahas Omnibus Law Cipta Kerja/ /

JURNALGAYA - Acara Mata Najwa tadi malam di Trans 7 berlangsung seru. Perdebatan terjadi dalam acara yang mengangkat tema Mereka-reka Cipta Kerja.

Ada banyak nara sumber pro dan kontra yang dihadirkan. Di antaranya Supratman Andi Agtas, Ketua Badan Legislasi DPR; Ledia Hanifa Amaliah, Anggota Baleg DPR Fraksi PKS; Haris Azhar, Direktur Eksekutif Lokatara; Ekonom Faisal Basri, dan perwakilan pemerintah.

Dalam acara tersebut terjadi perdebatan sengit antara Supratman dengan Haris Azhar. Haris menyebut DPR tidak menjalankan prosedur dalam Peraturan Perundang-undangan.

Baca Juga: Sindir Puan Maharani, Najwa Shihab: Saya Tidak Akan Matikan Mic, Anda Semua Berhak Bicara

"Kalau ngomongin untuk kepentingan parlemen, ingat UU ini untuk 260 juta lebih (rakyat) yang ada di Indonesia," tutur Haris.

"Kita punya standar tata cara pembuatan undang undang, ada Peratuaran Perundang-undangan (Perpu)," tambah Haris.

Hal tersebut ditimpali santai oleh Supratman. Dia mengatakan, tidak ada yang mengenal Haris.

"Haris ga ada yang pernah kenal," tutur Supratman.

Sejumlah mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/10/2020). Mereka mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait pencabutan UU Ciptaker karena UU tersebut dianggap tidak berpihak kepada rakyat. * ANTARA FOTO/Novrian Arbi/wsj.

Baca Juga: Detik-detik Suara DPR Hilang di Mata Najwa, Najwa Shihab: Bukan Saya yang Matikan Mic Pak Supratman

Ucapan itu membuat suasana panas. Haris dan Supratman pun saling menimpali sehingga terjadi perdebatan sengit. Bahkan beberapa kalimat yang terucap tidak terdengar jelas karena saling berebut bicara.

Najwa Shihab kemudian menengahi dengan meminta kedua orang ini tenang. Ia lalu berkata tidak akan mematikan mic karena semua berhak bicara.

"Saya tidak akan mematikan mic," tutur Nana.

Baca Juga: Demo Buruh, Arus Lalu Lintas di Sekitar Istana Merdeka Dialihkan, Hindari Jalur Ini

Ucapan tersebut seolah menyindir pimpinan DPR Puan Maharani yang mematikan mic saat Fraksi Demokrat menyampaikan kritiknya terhadap UU Omnibus Law.

Saat itu, Fraksi Demokrat menyampaikan pandangan terkait Omnibus Law Ciptaker. Fraksi Demokrat diwakili Sekretaris Fraksi Demokrat, Marwan Cik Hasan.

Rupanya Marwan melewati batas waktu berbicara di podium. Pimpinan rapat mengambil tindakan. Mikrofon Marwan dimatikan sepihak.

"Kami mencermati ada sejumlah persoalan mendasar dari RUU Ciptaker ini...," ucap Marwan lalu mikrofon mati.

 

Baca Juga: Awkarin Caplok Karya Ilustrasi Asing, Ernest Prakasa Sindir: Awkarin Go Internasional!

Supratman lalu berkata ia bertindak seperti itu karena Haris selalu merasa menang.

Ia kemudian menjelaskan, ini pertama kalinya di dalam rapat Panja, disediakan media yang bisa diakses siapapun.

"Kami sediakan medianya. Bukan menghubungi satu dua orang untuk mengkaji itu. Kami pun melakukan konsultasi publik," tutur dia.

"Kami lakukan konsultasi publik, kami lakukan itu. Saya Ketua Panja meminta seluruh fraksi untuk melakukan konsultasi publik. Ini belum pernah terjadi sebelumnya. Entah itu diapresiasi atau tidak," ungkap dia. 

Baca Juga: Faisal Basri di Mata Najwa: Luhut Harus Ditertibkan Bawa Tenaga Kerja Cina

Selain itu, terdapat kejadian yang mirip dengan apa yang terjadi di DPR saat Sidang Pengesahan RUU Cipta Kerja. Yakni suara pembicara menghilang.

Saat itu, Supratman Andi Agtas, Ketua Badan Legislasi DPR, tengah menyampaikan pasal-pasla yang dipermasalahkan buruh.

Supratman menungkapkan, pihaknya membentuk tim perumus. Kemudian lahirlah kesepakatan, pihaknya akan pertahankan semua tuntutan buruh.

Najwa Shihab instagram @najwashihab

Baca Juga: Faisal Basri di Mata Najwa: Banyak Cacing Korupsi, Masalah Terbesar Investasi Indonesia

"Keinginan buruh sederhana, bagaimana UU 13 dipertahankan, itu komitmen kami. Kedua, dari 7 masalah isu utama buruh, 95 persen tetap seperti yang diatur UU 13," ungkap Supratman.

"Seperti pertama, RPTKA, Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing, yang sekarang katanya bebas masuk, itu tidak benar," tutur dia.

Kedua, sanksi pidana dikembalikan ke UU 13. Ketiga, PKWT dan outsorching kebanyakan dikembalikan ke UU 13. Lalu upah minumum padat karya yang dipermasalah buruh, dihapus.

Baca Juga: Disebut Angka Keramat, Ini Pengguna Nomor Punggung 7 MU, David Beckham hingga Ronaldo

Lalu UMK dibuat dengan formula baru dengan memerhatikan inflasi dan lainnya.

"Terakhir upah minimum sektoral......" suara Supratman menghilang.

Najwa kemudian mencoba menyapa Supratman.

"Hallo...baik, terputus. Saya pastikan temen-teman yang menonton Mata Najwa, terputusnya karena kendala teknis, bukan diputuskan, atau bukan saya mematikan mic Pak Supratman," tutur dia. ***

Editor: Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler