Remaja Ini Dibayar Rp50 Ribu untuk Buat Kericuhan dalam Demo Tolak UU Cipta Kerja

9 Oktober 2020, 17:28 WIB
Ilustrasi demonstrasi yang mengeluarkan gas air mata. /NCIB

JURNALGAYA - Gelombang unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja yang berlangsung 3 hari kemarin diduga diikuti penyusup.

Bahkan ada orang yang sengaja dibayar untuk ikut dalam demo tersebut. Hal itu juga terjadi di Padang.

Kepala Polresta Padang, AKBP Imran Amir mengatakan, puluhan remaja diamankan karena melakukan kericuhan di Kantor DPRD Sumatera Barat di Padang.

Baca Juga: Deretan Kepala Daerah yang Menolak UU Ciptaker, dari Ridwal Kamil sampai Sri Sultan Hamengkubuwono X

Para remaja ini melempari petugas dengan batu dan membawa senjata tajam diduga dibayar orang tidak bertanggungjawab.

"Kami terus dalami persoalan ini untuk menemukan aktor intelektualnya," ujar Imran seperti dikutip Antara, Jumat 9 Oktober 2020.

Setelah memeriksa 84 remaja peserta demonstrasi itu, ditemukan mereka semua adalah pelajar dan pengangguran yang berasal dari luar Padang, di antaranya Padang Pariaman, Dharmasraya, dan lain-lain.

Baca Juga: Ini Dia Aplikasi Online Groceries yang Harus Kamu Tahu Selama Pandemi

Ia mengatakan, remaja itu dibayar Rp50.000 per orang dan diberi makan orang itu dan mereka memang dikondisikan untuk membuat ricuh.

"Aksi mereka ini terkoordinasikan secara baik dan kami akan kejar aktor intelektualnya," beber dia.

Pada hari ini polisi menahan 87 remaja di sekitar Kantor DPRD Sumatera Barat yang akan menjadi lokasi unjuk rasa Kamisan yang menolak UU Cipta Kerja pada Jumat siang

Ia mengatakan aksi unjuk rasa ini banyak disusupi provokator yang ingin membuat ricuh suasana.

Baca Juga: Demo Buruh, Anies Baswedan Ajak Nyanyi, Ridwan Kamil Surati Presiden dan Risma Marah-marah

"Puncaknya pada hari ini dan kita lakukan patroli penyisiran dan ditemukan remaja yang berada di sekitar lokasi aksi," kata dia.

Ia mengatakan puluhan remaja itu ditemukan oleh petugas dan dipastikan bukan mahasiswa melainkan pelajar dan juga pengangguran.

Bahkan ada juga yang membawa kelewang dan bertunuan untuk menganiaya masyarakat dan petugas kepolisian yang mengawal aksi.

Baca Juga: Benarkan UU Cipta Kerja Mempermudah Masuknya Tenaga Kerja Asing? Ini Ulasannya

"Seluruhnya dibawa ke Polresta Padang untuk diperiksa," kata dia.

Sementara itu 84 remaja yang ditahan dalam aksi unjuk rasa pada Kamis 8 Oktober 2020 saat ini sebagian sudah dipulangkan setelah pihaknya berkomunikasi dengan sekolah dan orang tua para remaja.

"Untuk yang terkait dengan tindak pidana maka kita akan proses sesuai aturan," kata dia.***

 

Editor: Firmansyah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler