Hotman Paris Ungkap Buruh Punya Senjata Menakutkan Bagi Pengusaha pada Omnibus Law Cipta Kerja

15 Oktober 2020, 21:11 WIB
Hotman Paris /Instagram @hotmanparisofficial

 
JURNALGAYA - Pengacara Hotman Paris Hutapea mengungkapkan salah satu 'senjata' buruh yang bisa membuat takut pengusaha atau pemberi kerja pada UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Disebutkan, buruh bisa memidanakan perusahaan atau pemberi kerja yang tidak membayarkan pesangon ke pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Di sini (UU Ciptaker) ada pasal yang menyebutkan apabila majikan tidak membayar pesangon sesuai ketentuan UU ini akan dianggap melakukan tindakan pidana kejahatan dan ancaman hukumannya empat tahun penjara," ungkap Hotman dalam unggahan di Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial, dikutip Kamis 15 Oktober 2020.

Baca Juga: Polisi Bongkar Detail Kesalahan 9 Aktivis KAMI ke Publik

Ia menerangkan keberadaan pasal ini membuat pekerja atau buruh bisa melaporkan perusahaan atau pemberi kerja yang tidak membayar pesangon ke pihak Kepolisian. Hal ini membuat mereka tidak perlu repot menuntut pesangon ke pengadilan perburuhan.

"Selama ini berbulan-bulan untuk menuntut uang pesangon melalui pengadilan perburuhan, tapi dengan satu laporan polisi kemungkinan uang pesangon akan dapat. Selamat bagi para buruh dan para pekerja," katanya.

Hotman mengatakan keberadaan aturan itu merupakan salah satu kemajuan. Sebab, perusahaan atau pemberi kerja tentu tidak akan mau menerima konsekuensi bila harus dipidana.

"Pasti majikan kalau ada laporan ke polisi mengenai uang pesangon, bakal buru-buru membayar uang pesangon," tuturnya.

Baca Juga: Oh Ini Penyebab Deklarator KAMI Diciduk, Gara-gara Singgung Polisi

Lalu seperti apa sebenarnya ketentuan pidana di UU Cipta Kerja yang disebut Hotman? Berikut ketentuannya.

Dalam ketentuan Pasal 156 ayat 1 UU Omnibus Law Cipta Kerja diatur bila terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Bila kewajiban itu tidak dilaksanakan, pengusaha atau perusahaan bisa dikenakan hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.

Ancaman sanksi tertuang di Pasal 185 ayat 1 di UU Ciptaker. Sanksi dijatuhkan karena tidak membayar pesangon masuk kategori tindak pidana.

Baca Juga: Sinopsis Tale of The Nine Tailed Episode 4 : Cinta Lee Dong Wook - Jo Bo Ah Mulai Bersemi

"Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta," bunyi pasal tersebut.

Bila merunut ke UU Ketenagakerjaan, tidak ada ketentuan sanksi pidana dan denda secara rinci. Begitu juga kategori tindakan tidak membayar pesangon sebagai tindak pidana kejahatan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan berbagai ketentuan sanksi di UU Cipta Kerja menunjukkan beleid yang ditentang buruh itu tidak ompong.

"Sanksi tetap ada, kami adopsi dari uu lama, baik sanksi pidana maupun administratif. UU ini bergigi kuat, tidak ompong," tekan Ida dalam keterangan resmi.***

Editor: Dini Yustiani

Tags

Terkini

Terpopuler