Kabar Gembira, BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang hingga 2021, Ini Cara Mendapatkannya

18 Oktober 2020, 07:28 WIB
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki (kanan) saat mengunjungi Rumah Sanur, Denpasar, Bali, Minggu 6 September 2020. /ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo

JURNALGAYA - Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pengusaha mikro sebesar Rp 2,4 juta diperpanjang. Rencananya, perpanjangan dilakukan hingga 2021.

"Bantuan ini akan diberikan kepada 12 juta pelaku usaha mikro," ujar Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki pembukaan pelatihan "KUKM Eksis dan Mampu Beradaptasi dalam Pandemi Covid-19 dan Era New Normal" secara virtual, belum lama ini.

Baca Juga: BLT UMKM Diperlukan, tapi Momentumnya Terlambat, Terlanjur Banyak yang Terpuruk

Teten mengungkapkan, jika perekonomian Indonesia pada awal 2021 masih landai, BLT UMKM ini akan diteruskan.

Pemerintah juga menyiapkan dana sebesar Rp22 triliun. Pada tahap dua disalurkan kepada 3 juta pelaku usaha.

Jadi, bagi UMKM yang memerlukan bantuan dana hibah, bisa langsung mendaftar. Namun tidak semua pelaku usaha mikro mendapatkan BLT Rp2,4 juta. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi.

Yakni pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbakable).

Kemudian pelaku merupakan WNI, memiliki NIK, usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul. Lalu bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: UMKM yang Belum Dapat BLT Rp 2,4 Juta Masih Bisa Mendaftar, Ini Caranya

Kementerian KUKM juga merilis e-form untuk melakukan pendataan terhadap pelaku UMKM terdampak Covid-19. Pelaku UMKM diminta mengisinya dengan kondisi usahanya yang lebih spesifik.

Hal tersebut akan membantu proses verifikasi. Jika dinilai layak, BLT Rp 2,4 juta akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing.

Teten menambahkan, pandemi membawa dampak besar bagi UMKM dari sisi pembiayaan, hingga turunnya permintaan.

Baca Juga: Cara Cairkan Dana Bantuan BLT UMKM Rp 2,4 Juta ke Bank, Jangan Sampai Hangus!

Untuk itu, pihaknya bersinergi dengan kementerian lain, menyusun program agar UMKM bisa bangkit, mulai dari restrukturisasi, subsidi bunga, subsidi pajak, dan dalam waktu dekat, juga Bantuan Presiden Produktif bagi usaha mikro yang belum bankable.

“Sebagaimana arahan Presiden Jokowi kepada kementerian untuk membeli dan belanja produk UMKM di anggaran 2020, ada alokasi sekitar Rp307 triliun; ini yang penting untuk dioptimalkan dari belanja kementerian/lembaga,” tutur Teten dalam rilisnya.

Bagi kamu yang ingin mendapatkan BLT UMKM, diingatkan, calon penerima dana hibah tidak dipungut biaya apapun, sehingga harus berhati-hati bila ada oknum yang meminta biaya.

Baca Juga: Aplikasi Kasir Digital Mulai Menjamur, Pemudah Transaksi UMKM, Ini Salah Satunya

Untuk informasi lebih lengkap bisa mengunjungi situs Kementerian KUKM atau ke Dinas KUKM di daerah setempat.

Berikut persyaratan dan cara mendaftarkannya:

- Untuk mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta saat pendaftaran harus diusulkan oleh instansi atau lembaga berikut:

1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian atau Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Baca Juga: Masterchef Indonesia Season 7, Ramos dan Jerry Menangis karena Telur

Kemudian, berikut syarat pendaftarannya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan anggota ASN, TNI/POLRI, maupun pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat dilengkapi dengan melampirkan surat keterangan usaha (SKU)

Baca Juga: Kabar Gembira, Diskon Tambah Daya Listrik UMKM Diperpanjang, Ini Cara Mendapatkannya

Pelaku usaha harus melengkapi data calon pengusul yang akan diberikan kepada pengusul, untuk kemudian disalurkan kepada Kementrian Koperasi dan UMKM. Inilah data yang harus disiapkan:

1. Mengisi persyaratan dan formulir usulan peserta program bantuan produktif usaha mikro

2. Fotocopy E-KTP

3. Fotocopy ijin usaha (NIB/IUMK/Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan)

4. Foto Pelaku usaha mikro beserta produk atau usaha yang sedang dijalankan.***

 

Editor: Firmansyah

Sumber: Depkop RI

Tags

Terkini

Terpopuler