BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tahap 2 Masih Dibuka, Berikut Cara Daftar, Syarat, dan Mendapatkannya

2 November 2020, 07:38 WIB
Ilustrasi: Segera Cair, BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan dan Gaji Guru Honorer, Ini Besarannya /Istimewa/istimewa

JURNALGAYA - Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pengusaha mikro sebesar Rp 2,4 juta diperpanjang. Rencananya, pendaftaran diperpanjang hingga November 2020.

Namun bedanya, penyeleksian kali ini lebih diperketat dan mengutamakan para UMKM di daerah yang penyalurannya masih kecil, seperti di luar Jawa.

"Bantuan ini diberikan untuk membantu para UMKM yang terdampak pandemi Covid-19," ujar Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki, belum lama ini.

Baca Juga: Tifatul Sembiring Sentil Anggota DPD RI Arya Wedakarna: Hati-hati Bicara, Kok Seks Bebas Boleh?

Teten mengungkapkan, jika perekonomian Indonesia pada awal 2021 masih landai, BLT UMKM ini akan diteruskan.

Pemerintah juga menyiapkan dana sebesar Rp22 triliun. Pada tahap dua disalurkan kepada 3 juta pelaku usaha.

Jadi, bagi UMKM yang memerlukan bantuan dana hibah, bisa langsung mendaftar. Namun tidak semua pelaku usaha mikro mendapatkan BLT Rp2,4 juta. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Erick Thohir Prediksi Perekonomian Indonesia Restart di Tahun 2022

Yakni pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbakable).

Kemudian pelaku merupakan WNI, memiliki NIK, usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul. Lalu bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Kementerian KUKM juga merilis e-form untuk melakukan pendataan terhadap pelaku UMKM terdampak Covid-19. Pelaku UMKM diminta mengisinya dengan kondisi usahanya yang lebih spesifik.

Produk unggulan UMKM Jabar Dok. Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Jabar

Hal tersebut akan membantu proses verifikasi. Jika dinilai layak, BLT Rp 2,4 juta akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing.

Teten menambahkan, pandemi membawa dampak besar bagi UMKM dari sisi pembiayaan, hingga turunnya permintaan.

Untuk itu, pihaknya bersinergi dengan kementerian lain, menyusun program agar UMKM bisa bangkit, mulai dari restrukturisasi, subsidi bunga, subsidi pajak, dan dalam waktu dekat, juga Bantuan Presiden Produktif bagi usaha mikro yang belum bankable.

Baca Juga: Ribut Komisaris Rangkap Jabatan, Erick Thohir: Ya Itu Haknya Pemerintah

“Sebagaimana arahan Presiden Jokowi kepada kementerian untuk membeli dan belanja produk UMKM di anggaran 2020, ada alokasi sekitar Rp307 triliun; ini yang penting untuk dioptimalkan dari belanja kementerian/lembaga,” tutur Teten dalam rilisnya.

Bagi kamu yang ingin mendapatkan BLT UMKM, diingatkan, calon penerima dana hibah tidak dipungut biaya apapun, sehingga harus berhati-hati bila ada oknum yang meminta biaya.

Untuk informasi lebih lengkap bisa mengunjungi situs Kementerian KUKM atau ke Dinas KUKM di daerah setempat.

Baca Juga: Daebak, Dynamite BTS Cetak Sejarah Lagi, Duduki Posisi 1 Melon Chart Terlama

Berikut persyaratan dan cara mendaftarkannya:

- Untuk mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta saat pendaftaran harus diusulkan oleh instansi atau lembaga berikut:

1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian atau Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Baca Juga: Terbongkar, Sifat Asli J-Hope BTS, Staff Member Jadi Saksi Mata, Ternyata Seperti Ini

Kemudian, berikut syarat pendaftarannya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan anggota ASN, TNI/POLRI, maupun pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat dilengkapi dengan melampirkan surat keterangan usaha (SKU)

Baca Juga: Heboh Seks Bebas Diperbolehkan Asalkan Pakai Kondom, Anggota DPD RI Arya Wedakarna Dikecam

Pelaku usaha harus melengkapi data calon pengusul yang akan diberikan kepada pengusul, untuk kemudian disalurkan kepada Kementrian Koperasi dan UMKM. Inilah data yang harus disiapkan:

1. Mengisi persyaratan dan formulir usulan peserta program bantuan produktif usaha mikro

2. Fotocopy E-KTP

3. Fotocopy ijin usaha (NIB/IUMK/Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan)

4. Foto Pelaku usaha mikro beserta produk atau usaha yang sedang dijalankan.***

 

Editor: Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler