Babak Berikutnya Dugaan Gratifikasi Suharso Monoarfa, KPK Memanggil Nizar Dahlan

16 November 2020, 12:03 WIB
Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) Memanggil Nizar Dahlan /Juniar//RRI

Jurnal Gaya- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serius menangani laporan dugaan gratifikasi Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa.

Setelah adanya laporan dari kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nizar Dahlan, KPK menindaklanjuti dengan  memanggil pelapor.

Baca Juga: Solusi Makan, Belanja, dan Transportasi dari Merchant Baru ShopeePay Minggu InI

Dugaan gratifikasi itu berupa bantuan carter pesawat jet pribadi dalam kegiatan kunjungan ke Medan, Aceh, Jambi, dan Surabaya dan dugaan tindak pidana korupsi lainnya.

Baca Juga: 48 Tahanan Bareskrim Positif Covid-19, Termasuk Gus Nur, Jumhur Hidayat, dan Petinggi KAMI Medan

Uniknya, pelapor yang merupakan kader PPP, melaporkan ketua umumnya sendiri di partai. Sebagaimana diketahui sejak ketua umum sebelumnya Rohamurmuzy atau akrab dipanggil Romy, tersandung kasus di kementerian agama, Suharso dipercaya untuk memegang jabatan Plt ketua umum partai.

Seperti dilansir oleh Antaranews.com, Ali FIkri sebagai Plt Jubir KPK mengumumkan telah memanggil pelapor dalam kasus dugaaan gratifikasi ini untuk dapat hadir pada hari ini, Senin16 November 2020.

"Benar, sesuai informasi yang kami terima, hari ini Direktorat Pengaduan Masyarakat menjadwalkan yang bersangkutan hadir untuk dapat menjelaskan perihal laporannya," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Baca Juga: Bantuan Logistik untuk Korban Erupsi Merapi Terus Dipasok

KPK, lanjut Ali, masih akan terus melakukan telaah terhadap laporan masyarakat dimaksud sesuai prosedur yang berlaku di lembaganya.

"Untuk mendalami lebih lanjut apakah masuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK," ujar Ali.

Ia mengatakan KPK memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaahan terhadap laporan tersebut.

Baca Juga: Gempa 8,9 Magnitudo Disertai Tsunami 10 M di Padang, Pegawai BPBD Tak Pahami Penanggulangan Bencana

Dalam undangan yang diterima awak media, Nizar yang didampingi kuasa hukumnya Welly Hanafi akan memenuhi undangan KPK, pada hari  Senin ini, memberikan keterangan sebagai saksi pelapor sehubungan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi yang diduga diterima Suharso Monoarfa.

Sebelumnya, Dewan Pengurus Pusat (DPP) PPP menilai laporan dugaan gratifikasi Suharso yang dilayangkan ke KPK tidak berdasar.

Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Kaukus Muda PPP Hammam Asy'ari di Jakarta, Senin (9/11) menyatakan laporan dugaan gratifikasi Monoarfa itu ngawur.

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi III DPR RI: UU Minuman Beralkohol Masih Belum Perlu

Menurut dia, Nizar Dahlan yang bertindak sebagai pelapor tidak memahami gratifikasi yang bisa dilaporkan ke KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 12 B sendiri berbunyi:  “pegawai negeri atau penyelenggaran negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya”

Sebab, masih menurut Hammam Asy'ari, pesawat yang ditumpangi pengurus DPP PPP tersebut tidak berhubungan dengan jabatan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas atau Anggota DPR meski Arsul Sani ikut di dalamnya.***

Editor: Qiya Ameena

Sumber: Antaranews.com

Tags

Terkini

Terpopuler