JURNALGAYA - Sedikitnya 48 tahanan Bareskrim Polri dinyatakan positif virus corona (Covid-19) setelah menjalani tes usap atau swab test.
"Sesuai laporan KaPusdokkes Polri, hasil swab dari 170 tahanan Bareskrim yang terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 48 orang," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono dalam keterangannya, Senin 16 November 2020.
Dari 48 orang itu, 40 di antaranya merupakan orang tanpa gejala. Mereka sedang menjalani isolasi sementara di ruang tahanan yang terpisah dengan tahanan lainnya.
Sedangkan delapan orang lainnya memiliki gejala batuk, demam, pusing, hingga flu. Awi menuturkan delapan tahanan ini telah dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk mendapatkan perawatan alias dibantarkan.
Baca Juga: Sekadar Mengingatkan, Ini Cara Daftar Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta
Delapan tahanan yang dibantarkan antara Juliana, Novita Zahara, dan Wahyu Rasasi Putri dalam perkara KAMI Medan. Kemudian Jumhur Hidayat dalam perkara KAMI Jakarta.
Kemudian, Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur dalam perkara hate speech kepada Nahdlatul Ulama, Kewa Siba dalam perkara penipuan, serta Drelia Wangsih dalam perkara penipuan penjualan logam mulia online.
Awi menyampaikan ke depannya protokol kesehatan di ruang tahanan Bareskrim Polri akan terus diterapkan. Mulai dari menyediakan masker, tempat mencuci tangan atau hand sanitizer, hingga menjaga jarak.