Mendekam di Tahanan Lapas Gunung Sindur, Habib Bahar bin Smith Ditetapkan Lagi Sebagai Tersangka

- 27 Oktober 2020, 23:00 WIB
Habib Bahar bin Smith.
Habib Bahar bin Smith. /PMJ News



JURNALGAYA - Saat menjalani penahanan selama tiga tahun di Lapas Gunung Sindur, Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian dalam kasus tahun 2018.

Pengacara Habib Bahar bin Smith akan mengajukan praperadilan usai kliennya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online di Bogor, Jawa Barat, pada 2018 lalu.

Sebelumnya, Pasal yang disangkakan kepada Bahar yaitu Pasal 170 dan 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Secara hukum, kami akan mempertimbangkan untuk menempuh upaya praperadilan atas penetapan tersangka," kata kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Azis Yanuar kepada wartawan, Selasa 27 Oktober 2020.

Baca Juga: Sorot Aktivitas Belanja, ShopeePay Deals Rp1 Hadir di Euforia 11.11

Kasus yang disangkakan terhadap Bahar terjadi pada 2018. Perselisihan terjadi antara Pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kemang Bogor itu dengan sopir taksi online bernama Andriansyah.

Saat itu Andriansyah sempat membuat laporan polisi atas perbuatan Bahar.

Azis pun beranggapan kasus kliennya itu sudah selesai. Ia mengatakan Bahar dan juga pelapor sudah menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, bahkan pelapor sudah mencabut laporan.

"Jadi, kasusnya 2018 lalu sudah ada perdamaian dan pencabutan laporan. Bahwa ini (kasus) menunjukkan nyata, telah upaya kriminalisasi terhadap Habib Bahar bin Smith," ucapnya.

Selain upaya praperadilan, Azis menuturkan bahwa pihaknya juga akan meminta perlindungan ke Komisi III DPR RI.

Baca Juga: Emmanuel Macron Lukai Umat Islam Dunia, Fadli Zon Serukan Pemboikotan Produk Prancis!


"Secara politik kita akan meminta perlindungan kepada Komisi III DPR, terkait upaya kriminalisasi ini dengan membawa pelapor dan kuasa hukumnya," ungkapnya.

Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menetapkan tersangka terhadap Bahar atas kasus penganiayaan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi membenarkan penetapan tersangka Bahar. Pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kemang, Bogor itu ditetapkan tersangka dalam surat Nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum per 21 Oktober 2020.

Baca Juga: Maulid Nabi Muhammad SAW Dirayakan dengan Berpuasa, Bolehkah?

Pasal yang disangkakan kepada Bahar yaitu Pasal 170 dan 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan tempat kejadian perkara di Bogor, Jawa Barat.

"Betul, hasil gelar telah ditetapkan tersangka," kata Patoppoi, Selasa 27 Oktober 2020.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus dugaan penganiayaan itu dilaporkan seseorang bernama Andriansyah pada 2018 ke Polda Jabar.

Belakangan Ditreskrimum Polda Jabar menaikkan status terlapor Bahar menjadi tersangka.

Baca Juga: Menteri Agama Fachrul Razi Ungkap Penyebab Konflik Tiga Agama

Bahar bin Smith sendiri saat ini sedang mendekam di Lapas Gunung Sindur. Ia mendekam di penjara akibat menganiaya dua remaja dengan hukuman tiga tahun penjara.***

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x