Melakukan 'Obstruction of Justice', KPK Akan Menyeret Saudara Dekat Nurhadi

18 November 2020, 06:14 WIB
Suasana sidang kasus suap Sekretaris MA dengan agenda pembacaan dakwaan dengan terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono yang dihadirkan secara virtual di Pengadilan Tipikor, Jakarta. /Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Jurnal Gaya – Nurhadi, mantan sekretaris Mahkamah Agung, yang menjadi tersangka KPK atas berbagai kasus penyelewengan hokum di Mahkamah Agung, akhirnya berhasil ditangkap di salah satu kediamannya.

Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal/MIT Hiendra Soenjoto telah dimasukkan dalam status daftar pencarian orang (DPO) sejak 11 Februari 2020.

Ketiganya merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA periode 2011—2016. Salah satu jaringan mafia hukum yang selama ini menodai penegakan hukum di Indonesia.

Baca Juga: Kena Corona, Jumhur KAMI Harusnya Dibebaskan, Hidayat Nur Wahid: Dulu Puluhan Ribu Napi Dibebaskan

Hiendra sendiri sudah ditangkap KPK 16 Desember 2019. Nurhadi dan Rezky sendiri ditangkap tanggal 1 Juni 2020, setelah buron selama kurang lebih 4 bulan.

Rupanya pelarian Nurhadi dan Rezky dibantu saudaranya sendiri.

Seperti dikutip Jurnal Gaya dari Antara, 17 November 2020. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dibantu oleh saudaranya selama pelarian.

"Mohon maaf apakah yang didugakan berpangkat dan berjabatan, tidak. Ini adalah saudara dekatnya mereka sendiri," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Serbu Promo Shopee Gajian Sale! Ada Promo Gratis Ongkir, Cashback Kilat 100%, Hingga Flash Sale 60RB

Atas hal tersebut, Karyoto juga menyatakan pimpinan KPK dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara (ekspose).

"Kami sudah menemukan satu orang yang nanti kemungkinan berdasarkan pengumpulan alat bukti. Dalam waktu seminggu ke depan, kami sudah ekspose di depan pimpinan, kami menyatakan orang ini sebagai orang yang membantu pelarian atau menghalang-halangi," ungkap Karyoto.

Menurut Karyoyo pihak yang membantu pelarian Nurhadi dapat dikenai pasal obstruction of justice yang diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka berupaya merintangi penyidikan KPK.

Baca Juga: Babeh Haikal : HRS Terbuka Bila Jokowi Ingin Berdialog Langsung

"Ini yang nanti bisa dikategorikan sebagai melakukan pelanggaran Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Karyoto.

Adapun Pasal 21 diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana paling singkat 3 tahun dan maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Baca Juga: Epidemiolog UI: Lonjakan Kasus Covid-19 Bukan dari Cluster Habib Rizieq Tapi Cuti Bersama

Nurhadi dan menantunya didakwa menerima suap Rp45,726 miliar dari Hiendra terkait dengan pengurusan dua gugatan hukum.

Selain itu, keduanya juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp37,287 miliar pada periode 2014—2017.***

 

Editor: Qiya Ameena

Tags

Terkini

Terpopuler