JURNALGAYA - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mengatakan, seharusnya tahanan Bareskrim Polri yang dinyatakan positif Covid-19 dibebaskan. Seperti Jumhur Hidayat dan Kinkin Anida.
Hal ini demi kemanusiaan dan hukum yang adil dan beradab, agar mereka bisa mendapatkan perawatan yang maksimal.
Apalagi pada awal masa pandemi, pemerintah membebaskan puluhan ribu napi. Tujuannya untuk menghindari penularan Covid-19.
Baca Juga: Babeh Haikal : HRS Terbuka Bila Jokowi Ingin Berdialog Langsung
Baca Juga: Awalnya HRS Akan Pulang Diam-diam, Tetapi Ada Pihak yang Sengaja Selalu Menggagalkan
"Demi kemanusiaan&hukum yg adil&beradab, tahanan2 Bareskrim yg terpapar covid-19 spt Ustadzh Kinkin Anida, Jumhur H, harusnya dibebaskan, untuk mendapatkan hak dirawat dg maksimal. Pd awal masa pandemi, puluhan ribu napi dibebaskan. Kini jangan malah ada klaster baru di Bareskrim," tulis Hidayat Nur Wahid di akun Twitter pribadinya.
Sedikitnya 48 tahanan Bareskrim Polri dinyatakan positif virus corona (Covid-19) setelah menjalani tes usap atau swab test.
"Sesuai laporan KaPusdokkes Polri, hasil swab dari 170 tahanan Bareskrim yang terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 48 orang," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono dalam keterangannya, Senin 16 November 2020.
Baca Juga: Solusi Makan, Belanja, dan Transportasi dari Merchant Baru ShopeePay Minggu InI