Kena Corona, Jumhur KAMI Harusnya Dibebaskan, Hidayat Nur Wahid: Dulu Puluhan Ribu Napi Dibebaskan

- 18 November 2020, 05:52 WIB
Potret Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid.
Potret Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid. /HO-Aspri/am/

Baca Juga: Intip Tren Bersepeda, Olahraga Populer di Kala Pandemi

Dari 48 orang itu, 40 di antaranya merupakan orang tanpa gejala. Mereka sedang menjalani isolasi sementara di ruang tahanan yang terpisah dengan tahanan lainnya.

Sedangkan delapan orang lainnya memiliki gejala batuk, demam, pusing, hingga flu. Awi menuturkan delapan tahanan ini telah dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk mendapatkan perawatan alias dibantarkan.

Delapan tahanan yang dibantarkan antara Juliana, Novita Zahara, dan Wahyu Rasasi Putri dalam perkara KAMI Medan. Kemudian Jumhur Hidayat dalam perkara KAMI Jakarta.

Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur.
Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur.

Kemudian, Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur dalam perkara hate speech kepada Nahdlatul Ulama, Kewa Siba dalam perkara penipuan, serta Drelia Wangsih dalam perkara penipuan penjualan logam mulia online.

Awi menyampaikan ke depannya protokol kesehatan di ruang tahanan Bareskrim Polri akan terus diterapkan. Mulai dari menyediakan masker, tempat mencuci tangan atau hand sanitizer, hingga menjaga jarak.

"Memberikan vitamin dan suplemen serta obat-obatan yang dibutuhkan," ucap Awi.

Baca Juga: UAS Nyatakan Support Partai Masyumi Reborn dari Atas Sampai Bawah

Sebelumnya, kuasa hukum Jumhur Hidayat, Taufik Riyadi membenarkan kliennya telah dibantarkan ke RS RS Polri Kramat Jati usai dinyatakan positif covid-19.

Halaman:

Editor: Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah