Hadapi Potensi Gempa Bumi dan Tsunami, Mendagri Keluarkan Perintah ke Seluruh Kepala Daerah

19 November 2020, 06:10 WIB
Ilustrasi dampak Tsunami.*/Pixabay/WikilImage /

 

JURNALGAYA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan seluruh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Indonesia untuk menyiapkan langkah antisipasi menghadapi potensi bencana alam di tanah air.

Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 361/6186/SJ tentang Penyebarluasan Informasi Kebencanaan sebagai Langkah Antisipatif terhadap Fenomena Alam La Nina dan Bencana Alam Lainnya.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Bina Adwil Kemendagri) Safrizal ZA mengatakan, surat edaran yang dikeluarkan Mendagri merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 93 Tahun 2019 tentang Penguatan dan Pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami.

Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA

"Juga dalam rangka peningkatan pencegahan dan kesiapsiagaan serta penyebarluasan informasi kebencanaan sebagai langkah antisipatif terhadap fenomena alam La Nina dan bencana alam lainnya," kata Safrizal, Rabu 18 November 2020.

Dalam surat edaran itu, lanjut dia, Mendagri meminta kepada seluruh kepala daerah, baik itu gubernur, bupati atau walikota untuk mengambil beberapa langkah strategis.

Pertama, melaksanakan pemenuhan penerapan SPM (standar pelayanan minimal) sebagaimana Permendagri Nomor 101 Tahun 2018. Pemenuhan penerapan SPM ini mencakup penyediaan jenis pelayanan informasi rawan bencana.

"Ada pun penyediaan jenis pelayanan informasi rawan bencana antara lain, pertama menyusun data penduduk tematik kebencanaan yang menjadi target layanan pemenuhan SPM Sub-Urusan Bencana sesuai dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB)," ujar Safrizal.

Baca Juga: FPI di Mata Najwa: Habib Rizieq Ga Pernah Mundur, Tabligh Akbar Akan Terus Jalan

Kedua, kata dia, menggunakan data dan informasi kebencanaan berbasis internet atau smartphone yang telah diakui dan ditetapkan oleh instansi pemerintah.

Ketiga, nenyebarluaskan informasi kebencanaan kepada masyarakat melalui dukungan teknologi informasi maupun menggunakan metode dan inovasi yang disesuaikan dengan kearifan lokal serta penyediaan dan pemasangan rambu evakuasi dan papan informasi publik.

Selain itu, lanjut Safrizal, dalam surat itu juga, Mendagri meminta kepala daerah untuk menyediakan jenis pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana.

Jenis pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana mencakup, pertama melaksanakan gladi latihan kesiapsiagaan terhadap bencana yang melibatkan Pemerintah atau pemerintah daerah, masyarakat dan dunia usaha.

Khususnya terhadap jenis ancaman bencana gempa bumi, tsunami dan hidrometeorologi berdasarkan dokumen rencana kontijensi yang telah disusun pada daerah provinsi dan kabupaten atau kota.

Baca Juga: Terungkap, Kredit Setiap Member BTS dalam Setiap Lagu BE, Bagaimana Detailnya? Cek!

Kedua, menyusun, menerapkan dan melakukan review terhadap pedoman atau prosedur tetap terkait teknis pelaksanaan operasional penyebarluasan informasi kebencanaan selama 24/7 (24 jam per hari dalam satu minggu) pada masing-masing Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops-PB) BPBD provinsi dan kabupaten atau kota.

"Ketiga, melakukan pemetaan titik-titik prioritas penyebarluasan informasi kebencanaan di daerah, diantaranya kawasan pemukiman, sekolah, pasar, puskesmas, kantor, prasarana vital dan rumah ibadah," ujarnya.

Langkah lain yang diinstruksikan Mendagri dalam surat ini, kata Safrizal adalah penyediaan jenis pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana. Jenis pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana ini mencakup beberapa hal.

Pertama, kepala daerah diminta untuk mengalokasikan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) yang memadai dan siap digunakan setiap saat dalam keadaan darurat bencana.

Kedua, mengkoordinasikan seluruh sumber daya strategis di wilayah provinsi dan kabupaten atau kota. Ketiga, melaksanakan operasi pencarian, pertolongan dan evakuasi korban bencana sesuai standar operasional penyelamatan dan evakuasi.

Sementara langkah strategis yang kedua, kata Safrizal, pemerintah daerah provinsi wajib melaksanakan urusan penanggulangan bencana.

Baca Juga: Fakta di Balik Pencopotan Dua Kapolda dan Pertemuan Kapolri Azis dengan Jokowi

Terkait ini ada beberapa langkah yang harus dilaksanakan pemerintah daerah provinsi. Pertama, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana daerah kabupaten atau kota di wilayahnya.

Kedua, melaksanakan pelayanan informasi rawan bencana, pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana. Dan apabila terjadi keadaan darurat wajib memberikan pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana, sesuai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK).

"Langkah strategis yang ketiga, mempedomani Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, dalam perencanaan pembangunan dan keuangan daerah," katanya

Dan, langkah strategis yang keempat, para kepala daerah harus memprioritaskan penanggulangan bencana dalam menyusun perencanaan program dan anggaran berdasarkan Permendagri yang mengatur pedoman penyusunan RKPD dan APBD.

Masih terkait masalah bencana alam, Safrizal mengungkapkan bahwa Kemendagri telah melakukan kerjasama dengan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG). Kerjasama ini terkait dengan Early Warning System (EWS) berupa sirine pendeteksi tsunami berjumlah 85 titik pada tahun 2020 – 2021.

“Kemendagri bekerjasama dengan BMKG akan memasang EWS 85 titik pada tahun 2020-2021 di tempat- tempat yang risiko sangat tinggi tsunami. Jadi Kemendagri dan BMKG akan memperbaiki sirine tsunami di kawasan risiko tinggi tsunami seluruh Indonesia. Untuk tahun 2020 fokus di Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat," ujarnya.

Teknologi canggih lumpuh

Sebelumnya Kepala BMKG Dwikorita Karnawati mengatakan teknologi secanggih apapun tidak akan berguna jika masyarakat tidak siap dalam mengantisipasi dan menghadapi bencana tsunami yang kemungkinan akan terjadi.

Kepala Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Dwikorita Karnawati. Bmkg.go.id

"Semua teknologi, super komputer yang mendukung sistem peringatan dini akan lumpuh, akan sia-sia dan tidak ada gunanya kalau aspek kultur tidak siap. Aspek kultur ini adalah masyarakat dan pemda," kata Dwikorita saat membuka webinar dalam rangka peringatan Hari Kesadaran Tsunami Dunia yang dipantau di Jakarta, akhir pekan lalu.

Dalam webinar Hari Kesadaran Tsunami Dunia yang diperingati setiap 5 November itu, Dwikorita mengatakan aspek kultur, yaitu pemerintah daerah dan masyarakat sebagai ujung tombak menjadi tantangan dalam kesiapsiagaan bencana.

Menurut dia, apabila masyarakat dan pemda di daerah rawan bencana tsunami tidak memiliki kapasitas untuk mengoperasikan dan memelihara sirine peringatan dini tsunami, teknologi yang sudah disiapkan tidak akan berguna.

Baca Juga: Hoaks! Arya Saloka Ikatan Cinta akan Diganti. Jangan Percaya!

BMKG telah membangun sistem peringatan dini tsunami, yaitu Indonesia Tsunami Early Warning System (InaTEWS) yang telah beroperasi sejak 2008.

Hal senada disampaikan narasumber webinar dari Unesco Indonesia Ardito M Kodijat.

Ardito mengatakan banyak pembelajaran dari kejadian tsunami yang lalu bahwa sistem peringatan dini tsunami yang canggih tidak akan menyelamatkan nyawa jika masyarakat berisiko tidak memiliki pengetahuan dan kapasitas untuk merespons peringatan dini tersebut.

"Kalau kita punya sistem yang sangat canggih, saat ini bisa mengeluarkan peringatan dini dalam waktu yang sangat singkat kurang dari empat menit, tapi kalau masyarakatnya tidak tahu apa yang harus dilakukan, sistem peringatan dini itu tidak menjamin keselamatan," ujar Ardito.***

Editor: Dini Yustiani

Sumber: ANTARA Kemendagri.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler