Terkatung-katung 14 tahun kasusnya! Korban Pengacara Hitam Meminta Bantuan Kejaksaan Agung

21 November 2020, 07:26 WIB
Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia. /- Foto : Kejaksaan.go.id
 

Kasusnya bermula saat tempat usahanya yang juga diagunkan ke Bank Danamon untuk mendapatkan kredit, mengalami musibah kebakaran. 

"Saya ada kasus sama Bank Danamon, dan tanda tangan suami saya dipalsukan oleh mantan pengacara saya untuk kepentingan bank. Saya sudah lapor ke Bareskrim dua tahun lebih jalan di tempat," ungkapnya kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (20/11/2020).

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Akan Bertemu Habib Rizieq Shihab, Ini Agenda Pembahasannya

Menurut Komala, pihaknya telah melaporkan oknum pengacara tersebut ke Bareskrim dan Polres Tanggerang.

Komala Sari meminta aparat penegak hukum dan pemerintah mau membantunya.

"Saya minta pada penegak hukum untuk memperhatikan kasus ini saya mohon juga kepada Pak Presiden Joko Widodo untuk membantu saya,” pintanya.

Dijelaskan Komala Sari, kasus ini bermula dari kredit Bank Danamon pada 2006. Namun di tahun 2007 tempat usahanya kebakaran dan digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Tanggerang.

Baca Juga: Akun Twitter FPI di-Suspend saat Desakan Pembubaran FPI Meluas

"Putusan PN Tanggerang memenangkan gugatan Bank Danamon dengan perintah eksekusi, tapi saya tidak terima karena ada bukti dokumen yang dipalsukan dan saya nyari keadilan kemana-mana. Akhirnya saya laporin lagi atas pemalsuan tanda tangan suami saya. Gara-gara ini suami saya meninggal, gak selesai-selesai ini kasus," jelasnya

Sementara itu, Lindens Ginting dari Nusantara Corouption Watch (NCW) mengatakan, pihaknya terpanggil untuk membantu Komala Sari guna mendapatkan keadilan hukum.

"Jadi kami dari NCW melihat kondisi dan kasus ibu Komala  ini luar biasa, dari 2006 sampe sekarang ternyata juga belum selesai dalam mencari keadilan. Ibu ini secara pemahaman hukum sama sekali tidak mengerti, bahkan dia sempat menggunakan salah satu pengacara, dan pengacara itu justru melakukan tindakan-tindakan yang tidak baik bahkan melakukan pemalsuan tanda tangan sehingga Pengadilan Negeri Tanggerang memutuskan bahwa ibu ini harus dieksekusi. Kami dari pihak NCW melihat kejadian ini, merasa ibu ini terdzholimi dan harus kita bela,” ucapnya.

Lindens Ginting menduga berlarut-larutnya kasus ini lebih dari 14 tahun tidak selesai karena ada permainan oknum aparat penegak hukum.

"Dugaan dugaan saya dari NCW ini, ada satu indikasi yang dilakukan oleh oknum tertentu. Karena itu semua lembaga terkait, baik PN Tanggerang, pihak kepolisian dan sebagaiannya, mau melakukan pelindungan terhadap ibu ini karena hak ibu ini hilang. Untuk itu, mohon sekali lagi kepada lembaga dan pejabat sebagainya memperhatikan kondisi Ibu komala," pintanya.

Baca Juga: Ruhut Sitompul : Nuhun Pisan Pangdam Jaya Kang Dudung 

Lebih lanjut Lindens Ginting mengatakan, NCW sudah meminta perlindungan kepada lembaga-lembaga penegak hukum untuk memberi perlindungan hukum pada ibu Komala sari.

"Kami sudah melakukan upaya hukum, baik klarifikasi, permohonan ke lembaga seperti Ombudsman, OJK, Pengadilan Negeri Tanggerang dan seterusnya, bahkan Kejaksaan kami sudah tembuskan surat klarifikasi kami, namun sampai saat ini belum ada satu pun jawaban dari lembaga yang kami terima balasannya. Untuk itu, kami melihat kurangnya respon dari lembaga ini dan tidak dapat memberikan jawaban apapun sehingga kami harus datang ke Kejaksaan," pungkasnya.***

Editor: Qiya Ameena

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler