Kapolri Keluarkan Aturan Baru, Anggota Polisi Dilarang Selfie atau Berfoto dengan Gaya Seperti Ini

22 November 2020, 19:45 WIB
Kapolri Idham Azis pensiun pada Januari 2021 Mendatang /PMJ News


JURNALGAYA - Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan larangan terbaru kepada seluruh jajarannya terkait gaya berfoto dan swafoto.

Hal ini berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 dan menjaga netralitas Polri. Adapun larangan yang dimaksud terkait gaya dalam berfoto dan swafoto.

Hal itu tertuang dalam surat telegram Kapolri nomor STR/800/XI/HUK.7.1./2020 tertanggal 20 November 2020. Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen Ferdy Sambo atas nama Kapolri.

“Dilarang foto atau selfie di medsos dengan gaya mengacungkan jari telunjuk, jari jempol, maupun dua jari membentuk huruf ‘V’ yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan atau ketidaknetralan Polri,” demikian bunyi surat tersebut.

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono ANTARA

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan adanya telegram terkait larangan tersebut. “Iya benar (ada telegram),” kata Argo, Minggu 22 November 2020.

Dalam telegram itu, anggota kepolisian juga dilarang berfoto bersama dengan calon kepala daerah serta massa simpatisan paslon.

Personel Polri juga dilarang membantu mendeklarasikan paslon, dilarang memberi atau meminta atau mendistribusikan janji hingga bantuan dalam bentuk apa pun, serta dilarang menggunakan dan menyuruh orang lain memasang atribut pemilu.

Baca Juga: Gempa Bumi Magnitudo 5,3 Guncang Wilayah Maluku

Kemudian, anggota korps baju cokelat dilarang hadir atau menjadi pembicara dalam kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, dan pertemuan partai politik, kecuali dalam rangka pengamanan berdasarkan surat perintah tugas.

“Dilarang mempromosikan, menanggapi, menyebarluaskan gambar atau foto bakal pasangan calon kepala daerah, baik melalui media massa, media online, dan media sosial,” demikian bunyi surat tersebut.

Larangan lainnya bagi personel kepolisian yakni, memberi dukungan politik dalam bentuk apa pun, menjadi pengurus atau anggota tim sukses, memberi fasilitas guna kepentingan politik, membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan kepentingan politik parpol.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Dikabarkan Kembali ke Real Madrid, Direktur Juventus Akhirnya Buka Suara

Selanjutnya, polisi dilarang melakukan kampanye hitam, dilarang menganjurkan untuk golput, dilarang memberi informasi perolehan suara, dan dilarang menjadi panitia penyelenggara pemilu.

Kapolri Idham Azis menegaskan, kepada setiap anggota yang tidak mematuhi hal tersebut akan diberikan sanksi tegas.

“Apabila masih ditemukan anggota Polri yang melanggar agar ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjut isi dari surat telegram tersebut.***

Editor: Dini Yustiani

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler