Jubir KPK: Kasus Djoko Tjandra Bisa Seret Tersangka Lainnya

- 23 November 2020, 10:08 WIB
Gedung KPK
Gedung KPK /Instagram /@officialkpk
 

Jurnal Gaya - Setelah sebelumnya permintaan berkas kasus Djoko Tjandra tak dipenuhi Polri dan Kejagung, meski sudah dua kali meminta.

Akhirnya, KPK menerima berkas-bekas yang berkaitan dengan kasus Djoko Tjandra.

Terpidana kasus hak tagih Bank Bali yang ditangani Kejaksaan Agung dan Polri, menyeret para penegak hukum di Kejaksaaan dan kepolisian serta pengacaranya. Tak tanggung-tanggung level jenderal pun terseret.

Baca Juga: Tetap Waspada! Tebing Lava Merapi Mulai Berguguran

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji kemungkinan untuk menjerat pihak-pihak lain, berdasarkan berkas-berkas dokumen yang diterimanya. Tugas KPK mengejar pihak-pihak lain yang belum tersentuh berdasar kewenangan supervisi dan koordinasi antara lembaga penegak hukum. 

"Tim akan pelajari terkait dengan apakah dari kontruksi kasus dalam berkas dokumen tersebut ada indikasi peristiwa pidana sehingga kemudian juga akan dikaji kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Minggu (22/11/2020) malam. Seperti yang dikutip Jurnal Gaya dari RRI, Senin, 23 November 2020.

Ali mengatakan, tim supervisi KPK terus mencermati setiap fakta-fakta yang ada dalam proses pembuktian di persidangan perkara-perkara yang saat ini masih berlangsung di pengadilan Tipikor.

Baca Juga: Yuk, Belajar Kewirausahaan Bersama Anak-anak Banten. Tidak Lanjut Kuliah Tetap Semangat

"Sebagai bagian dari pelaksanaan tugas supervisi, saat ini KPK telah menerima berkas dokumen yang diminta baik kepada Kejaksaan maupun Kepolisian," kata Ali kepada wartawan, Kamis (18/11/2020).

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x