"Jadi kalau mau tegakkan hukum, ya harus sesuai dengan hukum," cuitnya.
HNW pun menyebutkan menunggu klarifikasi dari Pangdam Jaya soal pengerahan Koopsus (Komando Operasi Khusus).
"Juga ditunggu klarifikasinya untuk pengerahan Koopsus. Karena OPM 'nantangin', OPM ganggu NKRI lagi," tandasnya.
Pangdam Jaya: “Kami Tak Bisa Bubarkan FPI, Itu Kewenangan Pemerintah”. Memang begitu aturan hukumnya. Jadi kalau mau tegakkan hukum, ya harus sesuai dg hukum. Juga ditunggu klarifikasinya untuk pengerahan Koopsus. Krn OPM “nantangin”, OPM ganggu NKRI lagi. https://t.co/KTFTWfAGgI— Hidayat Nur Wahid (@hnurwahid) November 23, 2020
Seperti diketahui Koopsus menjalankan fungsi penangkal terorisme sebesar 80 persen. Hal tersebut disampaikan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto pada saat peresmiannya pada Selasa, 30 Juli 2019.
"Tugas fungsinya adalah penangkal, penindak, dan pemulih. Penangkal, di dalamnya adalah 'survillance', yang isinya intelijen, 80 persen kita laksanakan adalah 'survillance' atau observasi jarak dekat," katanya, saat itu.
Sisanya, yakni 20 persen adalah fungsi penindakan sehingga intelinjen ada pada fungsi penangkalan.***