Dengan UU Otonomi Daerah sekarang, kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat. Maka pemecatan pun dilakukan oleh rakyat meskipun tidak secara langsung, yaitu melalui pengajuan mekanisme wakil rakyat di DPRD.
Hasil dari DPRD lalu diajukan ke Mahkamah Agung untuk ditanjau secara hukum dan dibuatkan keputusannya.
Baca Juga: Edhy Ditangkap, Jagad Twitter Ramai Foto Susi Ngopi Sambil Ngudud
Intinya, menurut Yusril, Menteri Dalam Negeri tidak bisa langsung memecat gubernur seluruh Indonesia. Harus melalui mekanisme yang sudah diatur perundang-undangan yaitu melalui rakyat itu sendiri yang memilihnya.***