Jurnal Gaya - Pemerhati kebijakan publik, Truus Rahadiansyah mengemukakan pendapatnya mengenai apakah bisa Mendagri, Tito Karnavian, mencopot kepala daerah.
Trubus yang berbicara dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) di tvOne, Selasa 24 November 2020 yang mengangkat tema 'Bisakah Gubernur Dicopot?'. Mengambil sudut pandang kebijakan publik sebagai bidang kajiannya,
Menurutnya ada asas Cantrario Actus yang dikenal dalam sistem hukum administrasi negara.
Baca Juga: Inilah Merchant Terbaru ShopeePay Beri Inspirasi Makan Selama WFH
Makna dari asas ini menurutnya, kepala daerah bisa diberhentikan oleh pejabat di atasnya yang mengangkatnya atau melantiknya.
Sebagai contoh, gubernur bisa diberhentikan oleh menteri dalam negeri karena ia yang melantiknya. Begitupun bupati atau walikota bisa diberhentikan oleh gubernur yang melantiknya.
Prof DR Yusril Ihza Mahendra, yang merupakan mantan Menteri Sekretaris Negara, membantah pendapat tersebut.
Baca Juga: Musibah Kabinet Jokowi, Trending Twitter Dipenuhi Berita Penangkapan Menteri KKP
Menurutnya, kepala daerah ditetapkan oleh KPU dan pengesahannya dilakukan oleh presiden atau melalui pelimpahan wewenang kepada menteri dalam negeri untuk melantik gubernur.