Ini 5 Kebijakan Edhy Prabowo yang Kontroversi

- 25 November 2020, 13:13 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo: Tak hanya Menteri KKP Edhy Prabowo yang ditangkap KPK di Bandara Soekarno Hatta, istrinya juga ikut dibawa ke Gedung KPK.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo: Tak hanya Menteri KKP Edhy Prabowo yang ditangkap KPK di Bandara Soekarno Hatta, istrinya juga ikut dibawa ke Gedung KPK. //Antara

JURNAL GAYA – Pergantian kepemimpinan di Kementrian Kelautan dan Perikanan dari era Susi Pudjiastuti ke Edhy Prabowo rupanya mengundang kontroversi. Beberapa kebijakan Edhy di KKP sangat bertentangan dengan menteri sebelumnya. Terbukti dengan kebijakan itulah akhirnya Edhy tersandung kasus dugaan korupsi penetapan izin ekspor baby atau benih lobster dan kini ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Ferdinand Ajak Novel Baswedan Usut Anies Baswedan

Apa saja kebijakan terserbut, berikut 5 kebijakan kontroversi Edhy Prabowo selama menjabat Menteri KKP.

  1. Membuka ekspor benih lobster

Pada era Susi Pudjiastuti, terbit Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, serta Rajungan dari Indonesia. Larangan inilah masuk daftar untuk direvisi, karena menurut Edhy larangan penangkapan lobster dianggap banyak merugikan nelayan.

Baca Juga: Sehari Sebelum Ditangkap, Susi Sudah Kasih Kode Melalui Cuitan Twitter

Edhy sendiri mengaku mempunyai cukup alasan untuk merevisi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016 tersebut. Ia mengatakan, angka penyelundupan benih lobster sangatlah tinggi, ketimbang jadi barang selundupan yang tidak menguntungkan negara, lebih baik ekspor dibuka sehingga akan lebih mudah dikendalikan.

Selain itu, Edhy menegaskan bahwa dirinya tidak menutupi apapun dalam kebijakan ekspor benih lobster. Sebelum melegalkan ekspor benih lobster, KKP telah melakukan kajian mendalam lewat konsultasi publik terlebih dahulu.

Baca Juga: OTT Menteri KKP Dipimpin Kepala Satgasus Novel Baswedan

  1. Hapuskan sanksi penenggelaman kapal pencuri ikan

Rencana menghapus hukuman penenggelaman kapal juga tengah jadi pertimbangan Edhy. Edhy mengatakan, kapal yang harus ditenggelamkan hanya kapal pencuri ikan yang melarikan diri saat disergap.  Adapun kapal yang ditangkap dan perkaranya mendapat putusan hukum tetap lebih baik diserahkan kepada nelayan untuk dimanfaatkan. Menurut Edhy, semangat penenggelaman kapal adalah menjaga kedaulatan.

Kebijakan itu baik, tetapi tidak cukup untuk memperbaiki pengelolaan laut. Yang diperlukan saat ini adalah membangun komunikasi dengan nelayan, memperbaiki birokrasi perizinan, dan meningkatkan budidaya perikanan.

Meskipun kebijakan itu baik, tetapi tidak cukup untuk memperbaiki pengelolaan laut. Padahal di era Susi, penenggelaman kapal sering dilakukan dan dipuji oleh banyak pihak.

Baca Juga: Gajian Sudah Tiba? Promo Bombastis Menanti di Shopee Gajian Sale! 

  1. Pencabutan batasan ukuran kapal

Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP) telah mencabut Surat Edaran Nomor B.1234/DJPT/Pl.410/D4/31/12/2015 tentang pembatasan ukuran GT kapal perikanan pada surat izin usaha perdagangan, surat izin penangkapan ikan, dan surat izin kapal pengangkut ikan.

Pencabutan tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor B.416/DJPT/Pl.410/IX/2020 yang disampaikan KKP kepada para pelaku usaha perikanan tangkap. Lagi-lagi, Edhy merevisi kebijakan era Susi. Aturan batasan ukuran kapal tersebut merupakan peninggalan dari Menteri KKP 2014-2019 Susi Pudjiastuti.

 

  1. Mengizinkan alat tangkap cantrang

Edhy Prabowo mengaku telah melakukan kajian terkait keluarnya izin untuk penggunaan cantrang. Sebelumnya, larangan cantrang dan 16 alat tangkap yang dianggap merusak lingkungan lainnya mulai diberlakukan pada tahun 2018. Larangan alat tangkap cantrang tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 2 Tahun 2015 dan Permen KP Nomor 71 Tahun 2016.

Edhy mengaku, bahwa ada sejumlah pihak yang mengklaim penggunaan cantrang tidak merusak lingkungan. Sebab, penangkapan menggunakan cantrang hanya digunakan di laut berdasar pasir maupun berlumpur, bukan di laut yang berterumbu karang.

Jadi menurut pendapatnya, penggunaan cantrang di laut berterumbu karang justru akan merobek cantrang tersebut, bukan merusak terumbu karangnya. Pencabutan larangan cantrang tersebut disusun berdasarkan hasil kajian tindak lanjut Menteri KP Nomor B.717/MEN-KP/11/2019 tentang Kajian terhadap Peraturan Bidang Kelautan dan Perikanan.

  1. Hapus Larangan Transhipment

Satu lagi kebijakan Susi yang akan dihapus di era Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo. Adalah penghapusan larangan transhipment yang diatur dalam Peraturan Menteri KP Nomor 57/Permen-KP/2014 tentang Perubahan Kedua Permen KP No 30/Permen-KP/2012.

Aturan tersebut mengatur tentang usaha perikanan tangkap di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia yang menjadi salah satu kebijakan Menteri KKP sebelumnya Susi Pudjiastuti.

Edhy beralasan pertumbuhan ekonomi akan tercipta bila hal ini dihidupkan. Di mana investasi yang sudah masuk, banyak yang kerja sekarang hilang. "Ada 3.500 ton potensi, ini harus kita besarkan, ini harus kita perkuat, ini harus kita bantu, masalah utamanya di bahan baku, saya sudah punya strateginya, saya minta mereka sabar kasih waktu lah, tidak lama, ini intinya di peraturan, regulasi dan saya janji akan selesaikan masalah ini," jelas Edhy.

Itulah 5 kebijakan kontroversi yang salahsatunya mengantarkan Edhy ke KPK. ***

Editor: Firmansyah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah